Paperkaltim.id, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-26 dalam masa sidang II Tahun 2025, di Gedung B (Utama) Kantor DPRD Kaltim, pada Senin (28/07/2025).
Agenda utama rapat tersebut adalah Penyampaian Laporan Akhir Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim Tahun 2025-2029.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Ekti Imanuel, memberikan penjelasan mengenai proses selanjutnya setelah paripurna.
Dirinya menyatakan bahwa ranah pembahasan RPJMD selanjutnya akan beralih ke eksekutif, di mana dokumen tersebut akan segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diproses lebih lanjut.
“Harapan kita semua agar Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah. Pansus telah menyelesaikan tugasnya dan hari ini kita sudah berada dalam tahap paripurna. Ini menandakan bahwa proses telah selesai dari sisi DPRD,” ujar Ekti Imanuel.
Ekti menambahkan bahwa hasil pansus ini merupakan penjabaran dari visi-misi dari Gubernur Kaltim selama 5 tahun kedepan.
“RPJMD adalah penjabaran visi dan misi Bapak Gubernur untuk lima tahun ke depan. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk mengawal proses ini bersama-sama. Dengan adanya keputusan paripurna, berarti semua sudah jelas dan tinggal melanjutkan ke eksekutif.” imbuhnya.
Dirinya berharap, dengan RPJMD yang terencana dengan baik akan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur ke depannya.(*)





