KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim 2019–2022

Jumat, 3 Oktober 2025 07:50 WITA

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019–2022.

“Dari 21 orang, empat tersangka merupakan pihak penerima, yakni KUS selaku Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, AS selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, AI selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, dan BGS selaku staf AS,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025), seperti dilansir Antara.

Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pihak pemberi. Mereka di antaranya MHD selaku anggota DPRD Jatim 2019–2024, FA selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang 2019–2024, JJ selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019–2024, serta sejumlah pihak swasta dari delapan kabupaten di Jatim, yaitu Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.

Dari daftar nama yang diumumkan, dua di antaranya kini berstatus anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, yakni Moch. Mahrus (Probolinggo) dan Hasanuddin (Gresik).

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024.

“Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya adalah staf penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang merupakan pihak swasta dan dua orang lainnya penyelenggara negara,” jelas Asep.

KPK mencatat, aliran dana hibah terkait perkara ini sementara diketahui terjadi pada delapan kabupaten di Jawa Timur.

sr : https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2025/kpk-umumkan-21-tersangka-kasus-dana-hibah-jawa-timur-ini-daftar-namanya

Bagikan:
Berita Terkait