SAMARINDA – Kasus pembayaran ganti rugi tanah milik rakyat yang terdampak oleh pembangunan Jalan Ringroad I dan II di Kota Samarinda, masih belum selesai. Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian tersebut.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam RDP yang berlangsung beberapa waktu lalu, diketahui adanya kendala dalam proses pembayaran ganti rugi yang disebabkan oleh Surat Keputusan (SK) Menteri yang dikeluarkan pada tahun 1981.
Menyikapi hal ini, Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Kaltim berkomitmen untuk memfasilitasi dialog antara pemilik lahan dan Dinas PUPR agar dapat mencari solusi terbaik.
“Kami mengundang pemilik lahan untuk mendapatkan klarifikasi mengenai tanah seluas 9 hektar yang hingga kini belum terbayarkan. Pihak Dinas PUPR terhambat untuk melakukan pembayaran karena adanya SK yang dikeluarkan pada tahun 1981,” ungkap Baharuddin Demmu.
Lebih lanjut, Baharuddin menegaskan pentingnya keadilan bagi masyarakat. “Sebagai wakil rakyat, sudah menjadi tanggung jawab kita untuk menuntut keadilan bagi pemilik lahan. Kami akan terus mengawal proses ini agar hak-hak rakyat tidak terabaikan,” tambahnya.
Dirinya juga menyoroti pentingnya status tanah yang saat ini masih digunakan untuk berbagai kegiatan ekonomi, seperti pergudangan, perumahan, dan tambang.
“Aktivitas di atas tanah tersebut terus berjalan tanpa adanya kejelasan status dan pembayaran kepada pemiliknya. Kami akan membawa masalah ini ke tingkat kementerian, hingga ke Jakarta,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus memfasilitasi dialog antara pihak-pihak terkait agar mendapatkan solusi yang adil dan transparan.
“Proses pemanfaatan tanah yang belum berpindah tangan kepada pihak lain harus mencerminkan hak-hak masyarakat yang telah mengelola dan menguasai tanah tersebut selama ini.” ujarnya.
“Kami menekankan bahwa tanah ini tetap dikerjakan dan dikuasai oleh rakyat. Maka, sudah sepatutnya rakyat dibayar sesuai dengan haknya,” tutup Baharuddin Demmu.





