SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah sukses menggelar Rapat Paripurna ke-21 yang berlangsung pada hari Selasa, (1/07/2025) di Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hasanuddin Mas’ud, dan membahas agenda penting terkait pengesahan Agenda Kegiatan Masa Sidang II DPRD Kaltim tahun 2025.
Agenda kegiatan yang dibahas dalam rapat ini merupakan hasil dari pembahasan yang dilakukan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim pada tanggal 30 Juni 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwa Badan Musyawarah telah menyusun jadwal kegiatan untuk Masa Sidang II tahun 2025 yang telah dibagikan kepada seluruh anggota dewan.
“Telah kita ketahui bersama bahwa Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun jadwal kegiatan yang akan dilaksanakan pada masa sidang ini,” ujar Hasanuddin.
Dalam rapat tersebut, beberapa anggota DPRD Kaltim memberikan masukan berharga, salah satunya adalah penambahan jadwal rapat gabungan komisi yang terkait dengan persoalan penyerobotan lahan secara ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).
Selain itu, ada juga usulan untuk memfasilitasi kehadiran anggota dewan dengan melakukan penyesuaian pada jadwal rapat internal yang diharapkan dapat dilaksanakan pada malam hari.
“Usulan dari beberapa teman tadi kita sepakati untuk menambahkan jadwal rapat gabungan selain rapat badan dan pansus. Kami juga akan berupaya agar rapat-rapat paripurna yang internal dapat dilaksanakan malam hari,” tambah Hasanuddin.
Ketua DPRD Kaltim juga menekankan pentingnya kehadiran dan partisipasi aktif anggota dewan dalam setiap rapat yang diadakan.
“Kami berharap anggota dewan dapat hadir dan berpartisipasi aktif dalam setiap rapat yang diadakan, terutama rapat gabungan komisi yang diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar fraksi,” katanya.
Di akhir rapat, Hasanuddin Mas’ud meminta persetujuan dari seluruh anggota Dewan yang terhormat mengenai agenda kegiatan DPRD untuk Masa Sidang II tahun 2025.
“Maka dengan ini saya selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota Dewan apakah agenda kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Masa Sidang II tahun 2025 dapat diterima dan disetujui,” ucapnya.
Rapat paripurna ini menandai langkah awal dalam menentukan arah dan kegiatan DPRD Kaltim untuk periode mendatang.
“Keputusan yang diambil diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kaltim dan mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi DPRD dengan lebih optimal,” tutup Hasanuddin.





