Paperkaltim, Kutai Kartanegara – Vonis 15 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim kepada seorang pengajar pondok pesantren yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tujuh santri dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (26/2/2026).
Majelis hakim membacakan amar putusan tersebut setelah melalui rangkaian persidangan yang berlangsung bertahap sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan. Proses hukum mencakup pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi korban, saksi lain, ahli, hingga keterangan terdakwa.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap para korban yang merupakan santri di wilayah Tenggarong Seberang.
Dalih yang diajukan terdakwa, termasuk alasan gangguan seksual, tidak diterima majelis hakim sebagai alasan pemaaf maupun pembenar. Hakim menilai perbuatan tersebut dilakukan secara sadar sehingga pertanggungjawaban pidana tetap melekat pada diri terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum, Fitri Ira Purnawati, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta argumentasi yang disampaikan dalam tuntutan.
Selain pidana penjara, hakim juga mengabulkan permohonan restitusi bagi para korban. Masing-masing korban memperoleh nilai restitusi berbeda dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah dan seluruhnya dikabulkan.
Majelis memberikan waktu satu bulan kepada terdakwa untuk memenuhi kewajiban pembayaran restitusi tersebut, dengan kemungkinan perpanjangan selama satu bulan berikutnya.
Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak ditemukan aset yang mencukupi, kewajiban restitusi akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Terkait sikap penasihat hukum terdakwa yang menyatakan pikir-pikir, jaksa menegaskan hal tersebut merupakan hak terdakwa sesuai ketentuan hukum. Undang-undang memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan menerima putusan atau mengajukan banding.
Dalam persidangan juga terungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Namun, jaksa menyatakan pendalaman lebih lanjut menjadi kewenangan penyidik apabila ditemukan bukti yang cukup.
Putusan ini diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum bagi para korban, tetapi juga menjadi pengingat tegas bahwa tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan akan diproses secara serius sesuai hukum yang berlaku.
