DPRD Kaltim Desak Pertamina Ambil Tindakan Tegas atas Pencemaran Lingkungan Akibat Aktivitas Migas di Sangasanga

Rabu, 13 Agustus 2025 01:17 WITA

paperkaltim.id SAMARINDA – Dugaan Pencemaran Lingkungan Akibat Aktivitas Migas di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun, mendesak Pertamina untuk segera mengambil langkah tegas.

Pasalnya, kata Samsun sapaan akrabnya, dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas migas di wilayah tersebut, dinilai dapat merugikan masyarakat.

Dalam penuturannya, Samsun mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat setempat.

Dugaan pencemaran ini menarik perhatian serius Samsun selaku anggota Komisi III DPRD Kaltim. Ia menjelaskan bahwa jika terbukti pencemaran lingkungan tersebut diakibatkan oleh aktivitas Pertamina, maka perusahaan negara ini harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

“Kalau memang terjadi pencemaran, itu sudah bisa dipastikan dari Pertamina. Pertamina harus segera ambil tindakan. Jangan sampai terjadi pencemaran seperti itu,” ungkapnya.

Samsun menuntut agar Pertamina segera melakukan upaya pencegahan dan pemulihan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan tidak merugikan masyarakat.

Ia meyakini bahwa besar kemungkinan pencemaran yang terjadi berkaitan dengan limbah minyak berasal dari aktivitas perusahaan yang memiliki izin eksploitasi di daerah tersebut.

Lebih lanjut, Samsun mendesak lembaga-lembaga terkait, termasuk Badan Lingkungan Hidup (BLH), untuk segera turun tangan melakukan investigasi terhadap dugaan pencemaran.

Dia menekankan bahwa penanganan masalah ini tidak dapat mengandalkan laporan masyarakat saja, melainkan harus didukung oleh penyelidikan ilmiah dari pihak berwenang.

“BLH dan lembaga-lembaga yang memiliki kapasitas untuk melakukan penelitian terkait dengan lingkungan harus segera turun untuk menginvestigasi pencemaran tersebut,” tegas Samsun.

Dalam konteks ini, Samsun juga menegaskan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi badan usaha milik negara dalam menjalankan operasionalnya. Semua pihak, ujarnya, termasuk BUMN, harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas mereka.

“Setiap orang dan badan harus bertanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan yang terjadi. Jadi bukan hanya mentang-mentang BUMN tidak bisa dipanggil. Semua bertanggung jawab,” tuturnya.

Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Kukar, Samsun berharap tindakan nyata dapat segera dilakukan untuk menangani pencemaran lingkungan yang dapat berdampak pada ekosistem dan kesehatan masyarakat di wilayah Sangasanga.

“Diharapkan, kerjasama antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dapat terjalin guna menjaga kelestarian lingkungan hidup,” pungkasnya.(*)

Bagikan:
Berita Terkait