Paperkaltim.id, Denpasar – Aparat gabungan kepolisian dan imigrasi berhasil menangkap buronan internasional asal Skotlandia, Steven Lyons, di Bali. Penangkapan dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (29/3) sekitar pukul 11.58 WITA.
Steven Lyons yang berusia 45 tahun diketahui merupakan warga negara Inggris. Ia diduga sebagai salah satu pimpinan organisasi kriminal besar yang beroperasi lintas negara.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyebut bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari red notice Interpol. “Penangkapan red notice yang merupakan buronan internasional yang dikeluarkan daftar pencarian orang (DPO) di kepolisian Spanyol,” kata dia saat konferensi pers.
Menurutnya, SL terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika serta pencucian uang di wilayah Eropa. Aktivitas kriminalnya mencakup Inggris dan Spanyol dengan skala operasi yang luas.
Penangkapan ini terjadi berkat kerja sama internasional yang melibatkan berbagai pihak. “Ini berkat kerja sama koordinasi antara NCB Interpol, Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter), Polda Bali kemudian imigrasi dan tentunya dengan negara-negara yang terkait,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi internasional bernama Armour Room. Operasi tersebut melibatkan kepolisian Spanyol dan Skotlandia.
“Kemudian melalui operasi bersama di Eropa pada tanggal 27 Maret 2026, otoritas ini merupakan rangkaian yang telah menangkap 33 penangkapan di wilayah Skotlandia dan 12 penangkapan di Spanyol,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui SL bergerak dari Abu Dhabi menuju Bali. Informasi tersebut diperoleh melalui kerja sama intelijen lintas negara, sehingga aparat langsung bersiaga di bandara.
Setibanya di Bali, petugas langsung mengamankan tersangka. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan saat yang bersangkutan baru tiba di terminal kedatangan internasional.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyatakan, tersangka akan segera diserahkan kepada otoritas Spanyol. “Dari Guarda Civil Spanyol, yang datang dalam rangka menjemput buronan red notice,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa SL merupakan pelaku kriminal besar yang beroperasi di banyak negara. Jaringannya mencakup kawasan Eropa hingga Timur Tengah.
Rencananya, SL akan dideportasi pada Rabu (1/4) dengan pengawalan kepolisian Spanyol. Ia akan mempertanggungjawabkan berbagai tindak kejahatan, termasuk pembunuhan, narkotika, dan pencucian uang.





