Paperkaltim.id, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan, menyoroti dampak serius dari praktik pengoplosan beras, yang berdasarkan data dari Kementerian Pertanian, dapat menyebabkan selisih harga hingga Rp 3.000 per kilogram.
Praktik merugikan ini, kata Firnadi sapaan akrabnya, diperkirakan dapat menyebabkan kerugian nasional mencapai Rp 1.000 triliun jika berlangsung selama satu dekade.
“Di tengah lonjakan harga beras premium dan semakin banyaknya keluhan dari konsumen, terutama di Balikpapan dan Samarinda, DPRD Kaltim merasa perlu untuk mengambil langkah proaktif,” ujarnya
Firnadi menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk memiliki pengetahuan yang cukup agar bisa membedakan antara beras asli dan beras oplosan.
“Ini bukan sekedar soal harga, tapi lebih kepada isu kesehatan yang bisa mempengaruhi kehidupan masyarakat,” tambahnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa Komisi II DPRD Kaltim sedang menyusun rekomendasi regulatif yang bertujuan untuk memperketat standar kemasan, label, dan distribusi beras di wilayah Kaltim.
“Kalau perlu, kita akan mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) khusus untuk perlindungan konsumen pangan,” tegas Firnadi.
Firnadi menyampaikan, bahwa DPRD Kaltim berharap pemerintah daerah dapat memperkuat edukasi publik mengenai identifikasi beras layak konsumsi.
Literasi pangan yang baik akan membantu masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih produk yang aman dan berkualitas.
“Kita harus memastikan bahwa masyarakat tidak hanya paham mengenai harga, tetapi juga mengenai aspek kesehatan dari pangan yang mereka konsumsi,” tutup Firnadi.
DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus mendorong langkah-langkah preventif dan edukatif guna melindungi masyarakat dari praktik pengoplosan beras yang merugikan.(*)





