Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum, DPRD Kaltim Tegaskan Pentingnya Menjaga Infrastruktur dan Keselamatan Masyarakat

Rabu, 2 Juli 2025 11:29 WITA
Foto : Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Salehuddin.

Paperkaltim.id, SAMARINDA – Melihat masih banyaknya infrastruktur jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang rusak dan tidak layak, membuat perhatian dari berbagai pihak.

Salah satunya, Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Salehuddin, menegaskan kembali larangan bagi truk pengangkut batu bara untuk melintas di jalan umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 91 UU tersebut dengan jelas menyatan bahwa setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan untuk menggunakan jalan tambang dalam kegiatan hauling atau pengangkutan.

Hal ini menjadi sangat penting untuk menjaga infrastruktur jalan umum yang sering kali menjadi korban dari aktivitas truk pengangkut batu bara yang melintas.

Salehuddin menjelaskan, “Kerusakan jalan sebagian besar, mohon maaf, memang disebabkan oleh kontribusi kendaraan berat. Bayangkan saja, jika tonasenya melebihi kapasitas, misalnya lebih dari 34 ton, jalan pasti rusak. Apalagi dengan curah hujan yang tinggi di wilayah kita, kerusakan semakin parah.

Ke depan, diribya menyehutkan bahwa DPRD Kaltim memiliki target ambisius, terkait jalan umum dalam jangka panjang.

Jangka panjangnya, target kita jelas yaitu zero hauling di jalan umum, baik itu jalan negara, provinsi, maupun kabupaten. Kami berupaya agar semua truk pengangkut batu bara menggunakan jalan khusus pertambangan,” ujar Salehuddin.

Selain itu, sebagai solusi jangka pendek, Salehuddin menyarankan pengaturan jam operasional atau pembuatan jalur penyeberangan (crossing) yang lebih aman agar dampak kerusakan jalan dapat diminimalisir.

Meskipun terdapat wacana penerapan pengaturan jam operasional, Salehuddin menekankan bahwa perusahaan-perusahaan tambang tetap wajib membangun dan menggunakan jalan khusus pertambangan demi menjaga keselamatan masyarakat dan melindungi aset infrastruktur jalan milik negara.

Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk terus memantau dan mendukung kebijakan yang memastikan keselamatan masyarakat sekaligus pelestarian infrastruktur jalan.

Kami berharap kerjasama semua pihak dalam menerapkan aturan ini guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan bagi semua,” pungkasnya. (*)

Bagikan:
Berita Terkait