Paperkaltim.id, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan pemalsuan riset dan identitas yang melibatkan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) dalam ajang International Symposium on Pneumococci and Pneumococcal Diseases (ISPPD) di Denmark.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mengatakan langkah tersebut diambil segera setelah kementeriannya menerima informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami juga begitu mendapatkan informasi ini, kami langsung membentuk tim dipimpin oleh Ibu Irjen. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kampus UNY, kampus tempat lulus S1-nya dari yang terduga melakukan pelanggaran ini,” kata Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa (2/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, Kemendiktisaintek menemukan bahwa sebagian besar pihak yang diduga terlibat tidak berstatus sebagai dosen maupun peneliti aktif di perguruan tinggi Indonesia. Kondisi tersebut membuat kewenangan kementerian dalam menjatuhkan sanksi administratif menjadi terbatas.
“Kami mendapati bahwa ternyata hampir semuanya ya, hanya satu kalau enggak salah ya, yang itu memiliki afiliasi sebagai dosen atau peneliti di kampus Indonesia,” ujar Brian.
Ia menjelaskan, apabila pelaku berstatus dosen atau tenaga akademik, kasus tersebut dapat diproses melalui mekanisme etik dan disiplin yang berlaku di lingkungan pendidikan tinggi.
“Bisa jadi nanti dihentikan kepegawaiannya dan seterusnya, tetapi kalau itu karena bukan semuanya, sebagian besarnya bahkan bukan dosen dan bukan memiliki afiliasi formal di pendidikan tinggi, maka itu tidak dapat kami lakukan,” katanya.
Meski demikian, Kemendiktisaintek tetap mengumpulkan berbagai data dan bukti untuk membuka peluang proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kredibilitas dunia akademik Indonesia.
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) juga disebut telah memanggil empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut guna meminta klarifikasi terkait aktivitas dan motif yang melatarbelakangi tindakan mereka.
“Kami saat ini sedang terus-menerus mengumpulkan data-data apa yang nantinya bisa kita lakukan proses hukum terhadap terduga pelaku ini. Karena kami meyakini kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak memberikan efek jera,” ujar Brian.
Dalam investigasi awal, tim juga menemukan dugaan pencatutan nama dan afiliasi perguruan tinggi tanpa izin. Menurut Brian, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penipuan karena menggunakan identitas institusi pendidikan secara tidak sah.
“Artinya kan mereka menggunakan, mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin dan juga berarti melakukan penipuan,” tegasnya.
Kemendiktisaintek menilai kasus ini tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga berpotensi mencoreng reputasi peneliti Indonesia di mata komunitas ilmiah internasional. Karena itu, koordinasi lintas lembaga terus dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara komprehensif dan memberikan kepastian hukum.





