Paperkaltim.id, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Taufik Eko Nugroho SpAn MSiMed dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang. Dengan putusan tersebut, vonis empat tahun penjara terhadap oknum dosen itu dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus pada Selasa (24/2/2026). Selain menolak permohonan kasasi terdakwa, Mahkamah Agung juga membebankan biaya perkara kepada yang bersangkutan serta memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebelumnya.
Perkara ini merupakan tindak lanjut investigasi Kementerian Kesehatan terkait dugaan bullying dan penyalahgunaan kewenangan dalam program pendidikan dokter spesialis anestesi di UNDIP. Kasus tersebut mencuat setelah meninggalnya mahasiswi PPDS Anestesi UNDIP, almarhumah dr Aulia Risma Lestari.
Dari hasil investigasi internal, Kemenkes menemukan adanya dugaan praktik perundungan serta pemerasan di lingkungan pendidikan residensi tersebut. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem pendidikan kedokteran.
Dalam perkara yang sama, sebelumnya majelis hakim juga telah menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lainnya. Mereka yakni mahasiswi senior PPDS dr Zara Yupita Azra serta staf administrasi Sri Maryani.
Menanggapi putusan Mahkamah Agung tersebut, Kementerian Kesehatan menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang telah berjalan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk intimidasi maupun penyalahgunaan wewenang di lingkungan pendidikan medis.
“Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, Kamis (14/5/2026).
Kemenkes juga memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kedokteran akan terus diperketat. Langkah itu dilakukan untuk mencegah praktik perundungan, intimidasi, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tenaga kesehatan maupun dosen.
“Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” kata Aji.
Pemerintah turut mengimbau masyarakat maupun peserta didik agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik serupa melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.





