Samarinda – Penggunaan dompet digital di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan. Mulai dari kalangan muda hingga masyarakat yang sudah mapan, kini semakin terbiasa melakukan transaksi secara digital karena dinilai praktis, cepat, dan efisien.
Namun, di balik kemudahan tersebut, ancaman kejahatan siber juga semakin berkembang. Pelaku penipuan memanfaatkan berbagai modus seperti tautan palsu (phishing), akun bodong, hingga rekayasa sosial (social engineering) untuk mencuri data dan saldo pengguna.
Praktisi keamanan siber mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada. Ada empat langkah sederhana yang dapat dilakukan guna melindungi saldo dompet digital:
- Menjaga kerahasiaan kode OTP dan PIN.
- Tidak sembarangan mengklik tautan yang mencurigakan.
- Mengaktifkan fitur keamanan tambahan seperti verifikasi biometrik.
- Memeriksa riwayat transaksi secara rutin.
Sebagai tambahan perlindungan, dompet digital DANA menghadirkan fitur DANA Protection. Fitur ini memberikan jaminan pengembalian saldo hingga 100 persen jika terjadi kehilangan saldo akibat ponsel hilang, pengambilalihan akun, atau transaksi bermasalah yang telah terverifikasi.
“Proses klaimnya cukup mudah melalui aplikasi DANA. Asalkan pengguna sudah memenuhi syarat seperti menggunakan DANA Premium, mengaktifkan DANA VIZ, dan tidak pernah membagikan OTP atau PIN,” tulis keterangan resmi DANA.
Klaim dapat diajukan maksimal 60 hari sejak kejadian, dengan catatan disertai bukti yang memadai. Jika penyebab kerugian berasal dari kelalaian pengguna atau tidak ada bukti pendukung, klaim dapat ditolak.
Dengan meningkatnya transaksi digital, kesadaran terhadap keamanan juga perlu ditingkatkan. Pengguna diharapkan tidak hanya memanfaatkan kemudahan teknologi, tetapi juga aktif melindungi diri dari potensi kejahatan siber.





