Paperkaltim.id, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan mantan pelatih kepala tim nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Hendra Basir. Dalam penyelidikan awal, polisi mencatat sedikitnya delapan atlet putri diduga menjadi korban pelecehan hingga kekerasan seksual oleh pelatih tersebut.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengatakan terduga pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pelatih untuk mendekati para atlet yang berada di bawah bimbingannya.
Menurut Nurul, pelaku memanfaatkan kerentanan atlet putri selama mengikuti program pelatihan nasional untuk melakukan berbagai tindakan tidak senonoh.
“Sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ujar Nurul dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3).
Nurul menjelaskan, berdasarkan keterangan para korban, sejumlah peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi di Asrama Atlet Bekasi, tepatnya di kawasan Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara.
Selain itu, tindakan serupa juga diduga terjadi saat para atlet mengikuti kompetisi internasional di luar negeri.
“Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa enam korban berinisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV yang didampingi kuasa hukum berinisial SD.
Salah satu korban, PJ, telah menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati. Sementara korban lainnya juga telah diajukan pemeriksaan visum et repertum serta visum psikiatrikum untuk memperkuat proses penyidikan.
Selain pemeriksaan medis, para korban juga disebut telah mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk laporan awal dugaan pelecehan seksual yang disampaikan oleh FPTI.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta. Hukuman juga dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau terjadi lebih dari satu kali.
Penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan keterangan tambahan dari para korban dan saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pelatnas tersebut.
