Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 10 Ton Cap Tikus

Paperkaltim.id, Samarinda – Sekitar 10 ton minuman keras tradisional jenis Cap Tikus berhasil digagalkan peredarannya oleh Kepolisian Resor Kota Samarinda pada Senin dini hari. Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan 12 orang yang diduga terlibat. Barang bukti ditemukan saat razia rutin cipta kondisi digelar. Tiga kendaraan pengangkut juga diamankan.

Kepala Satuan Samapta Polresta Samarinda AKP Baharuddin menjelaskan total barang bukti mencapai 247 karung dengan berat 9.880 kilogram. “Personel kami telah mengamankan total 247 karung seberat 9.880 kilogram yang memuat minuman keras Cap Tikus saat melaksanakan patroli,” tegas Baharuddin di Samarinda, Senin. Pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas saat patroli berlangsung. Operasi digelar sekitar pukul 00.10 WITA.

Petugas menghentikan dua unit truk dan satu mobil penumpang yang melintas mencurigakan. Kendaraan tersebut masing-masing bernomor polisi AB 8102 JC, KT 8327 KL, dan KT 1589 QT. Aparat kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Hasilnya, ribuan kilogram miras ditemukan tersimpan dalam karung.

Truk pertama diketahui memuat 113 karung dengan berat 4.520 kilogram. Sementara truk kedua mengangkut 133 karung seberat 5.320 kilogram. Adapun mobil penumpang yang mengiringi rombongan membawa satu karung tambahan seberat 40 kilogram. “Sementara itu, mobil jenis penumpang yang turut mengiringi rombongan distribusi barang ilegal ini kedapatan mengangkut satu karung tambahan dengan berat 40 kilogram,” ungkap Baharuddin.

Belasan orang yang diamankan terdiri atas dua penanggung jawab berinisial RS dan FD, para sopir, serta sejumlah pekerja angkut. Mereka langsung dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tiga armada pengangkut turut diamankan sebagai barang bukti. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak.

Saat ini, Satuan Samapta berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lanjutan. Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi memastikan akan menindak tegas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Samarinda dan sekitarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *