Di Balik OTT Sudewo, KPK Ungkap Peran “Tim 8” yang Sempat Menyulitkan

Paperkaltim.id,Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pati Sudewo ternyata penuh liku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa penyidik menghadapi kesulitan karena harus menelusuri peran kelompok yang disebut “Tim 8”, yang diduga menjadi otak di balik pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa identitas dan posisi para pihak yang diamankan baru terlihat setelah pemeriksaan panjang dan keterangan dari sejumlah kepala desa serta perangkat desa.

“Awalnya kami tidak tahu siapa-siapa yang terlibat dan apa perannya. Setelah pemeriksaan berjam-jam, pola dan hubungan mereka baru bisa diuraikan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.

Menurut Asep, OTT ini menghadapi dinamika di lapangan yang cukup rumit. Beberapa pihak mencoba menghapus bukti di ponsel mereka, sementara kabar penangkapan sudah tersebar sehingga beberapa terduga pelaku saling memberi tahu. Semua itu membuat penyidik harus bekerja ekstra dan lebih berhati-hati.

“Selain memastikan bukti, kami juga mempertimbangkan status Bupati sebagai kepala daerah yang memiliki basis pendukung. Faktor keamanan dan kemungkinan gangguan menjadi perhatian utama,” jelasnya.

KPK mengungkap bahwa “Tim 8” merupakan orang-orang kepercayaan Sudewo dari tim sukses Pilkada, yang ditugaskan sebagai koordinator di tingkat kecamatan untuk memuluskan pengumpulan uang dari calon perangkat desa. Beberapa kepala desa yang tergabung antara lain Sisman (Karangrowo), Sudiyono (Angkatan Lor), Abdul Suyono (Karangrowo, Jakenan), Imam (Gadu), Yoyon (Tambaksari), Pramono (Sumampir), Agus (Slungkep), dan Sumarjiono (Arumanis).

Sejauh ini, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini: Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, serta tiga kepala desa yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken). Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

OTT ini menjadi sorotan publik karena menyingkap sisi gelap politik lokal yang melibatkan kepala daerah dan perangkat desa. KPK menegaskan, proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.

Sumber :detiknews.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *