Santer Terdengar Isu Praktik Reklamasi Tambang Fiktif, Salehuddin Tekankan Pentingnya Pengawasan dan Penegakan Hukum

Paperkaltim.id, SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menegaskan urgensi pengawasan dan penegakan hukum dalam upaya menanggulangi praktik reklamasi tambang fiktif di wilayah Kaltim.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah terkomunikasi mengenai kekhawatiran publik atas maraknya praktik reklamasi tambang yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

Dalam beberapa tahun terakhir, Kaltim mencatat lebih dari 1.400 izin tambang, baik yang aktif maupun nonaktif.

Dari jumlah tersebut, lanjut Salehuddin, lebih dari 800 lubang bekas tambang masih terabaikan dan belum direklamasi, bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengharuskan reklamasi sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan.

“Saya menghargai langkah cepat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dalam menyelidiki isu ini, serta dukungan aparat penegak hukum yang berkomitmen untuk menuntaskan masalah reklamasi tambang fiktif,” ungkap Salehuddin.

Dirinya menambahkan bahwa meski DPRD telah melakukan berbagai upaya legislatif dan mengajukan banyak rekomendasi, hasil yang diharapkan masih jauh dari harapan.

Salehuddin juga menyerukan perlunya audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan tambang.

“Saya menghargai teman-teman di Kejati dan kepolisian. Jangan pilih bulu. Semua perusahaan perlu diaudit untuk memastikan apakah mereka benar-benar melaksanakan kewajiban reklamasi, bukan sekadar di atas kertas,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa kondisi yang ada di lapangan sering kali lebih parah daripada yang dilaporkan.

“Lubang-lubang bekas tambang ini mengingatkan kita pada fenomena gunung es. Yang tampak di permukaan jauh lebih kecil dibandingkan dengan dampak nyata di bawahnya,” lanjutnya.

Dengan menggunakan helikopter, Salehuddin mencatat jumlah lubang bekas tambang yang tidak direklamasi antara Kutai Kartanegara (Kukar) dan Samarinda terlihat mencolok, sebuah kenyataan yang tidak bisa diabaikan.

“Praktik manipulatif yang dijalankan oleh beberapa perusahaan, seperti dalih pematangan lahan, harus dihentikan. Kami juga mendorong kejelasan dari pemerintah daerah terkait tanggung jawab lingkungan dalam industri tambang,” ungkapnya.

Kemudian, Salehuddin juga menegaskan dukungannya terhadap keputusan Gubernur Kaltim yang melarang penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling.

“Dengan keberanian Pak Gubernur dan ketegasan aparat penegak hukum, kami yakin bahwa kita dapat melindungi aset publik. Jalan umum tidak seharusnya menjadi korban dari perusahaan tambang yang tidak mematuhi hukum,” tutup Salehuddin.

DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus memantau dan mendukung langkah-langkah yang diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan di sektor pertambangan, demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.(*)

Adv/DPRDKaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *