SAMARINDA – Upaya mewujudkan tata kelola sampah yang berkelanjutan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali diperkuat. Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Persampahan Kukar, pemerintah daerah menggandeng berbagai pihak untuk menyusun langkah strategis yang lebih terarah dan kolaboratif.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Midtown Samarinda, Kamis (23/10/2025) sore, dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Dr. Sunggono, mewakili Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri.
Rakor ini digagas oleh Bidang Pengelolaan Persampahan dan B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, dan diikuti oleh perwakilan OPD, camat, lurah, kepala desa, serta sejumlah lembaga dan instansi vertikal.
Kegiatan juga menghadirkan berbagai narasumber kompeten, di antaranya dari Universitas Kutai Kartanegara, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan – KLHK, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kaltim (Kementerian PUPR), DLH Provinsi Kaltim, Bapenda Kukar, dan DLH Kota Balikpapan.
Dalam sambutannya, Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadi Raharjo, menekankan bahwa persoalan sampah tidak bisa dipandang semata-mata dari sisi teknis. Menurutnya, tantangan terbesar justru ada pada aspek tata kelola dan kesadaran kolektif masyarakat.
“Program Dedikasi Jaga Lingkungan Lestari bukan hanya gerakan bersih-bersih, tapi strategi membangun budaya baru—budaya sadar lingkungan yang berkelanjutan. Karena itu, kebijakan pengelolaan sampah harus dirancang terintegrasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Mengusung tema “Akselerasi Pelaksanaan Program Dedikasi Jaga Lingkungan Lestari Wujudkan Kukar Idaman Terbaik”, rakor ini difokuskan untuk mempercepat penerapan kebijakan yang mampu menggabungkan kepentingan lingkungan, ekonomi, dan sosial secara seimbang.
Slamet menambahkan, DLHK Kukar dalam kesempatan ini menyoroti tiga fokus utama, yakni:
- Membangun kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam sistem pengelolaan persampahan terpadu.
- Memetakan peran dan kontribusi setiap pihak agar pelaksanaan program berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
- Merumuskan kebijakan daerah yang adaptif terhadap dinamika lokal serta sinkron dengan regulasi nasional.
“Kami ingin memastikan kebijakan yang lahir benar-benar bisa diimplementasikan, bukan hanya berhenti di atas kertas,” pungkas Slamet.
Dalam arahannya, Sekda Kukar Dr. Sunggono menegaskan bahwa Pemkab Kukar telah memiliki berbagai payung hukum yang mendukung tata kelola persampahan, mulai dari Perda Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga, hingga Peraturan Bupati tentang pembatasan penggunaan kantong plastik.
Ia menambahkan, beberapa surat keputusan dan edaran bupati juga telah diterbitkan sebagai bentuk kepastian hukum, pembagian tanggung jawab, serta dorongan bagi dunia usaha dan masyarakat untuk aktif berperan dalam pengelolaan sampah berkelanjutan.
“Kami juga tengah menyiapkan optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor retribusi pelayanan kebersihan. Hal ini penting agar pengelolaan sampah tidak hanya berorientasi pada kebersihan, tetapi juga berkontribusi terhadap kemandirian fiskal daerah,” jelas Sunggono.
Melalui Rakor ini, Pemkab Kukar berharap muncul rekomendasi konkret yang bisa memperkuat sinergi lintas sektor dalam menghadirkan sistem persampahan modern, profesional, dan berkelanjutan demi terwujudnya Kukar Idaman Terbaik.





