Paperkaltim.id, Kutai Kartanegara – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan kembali komitmennya untuk menciptakan sistem pendidikan yang bersih dari praktik pungutan liar (pungli). Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dasar peserta didik agar mendapatkan pendidikan yang adil tanpa beban finansial yang tidak semestinya.
Kepala Bidang Pendidikan SD Disdikbud Kukar, Ahmad Nurkhalis, mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pungutan di sejumlah sekolah dengan alasan pemenuhan sarana dan prasarana. “Jika laporan terbukti, sekolah akan diberikan pembinaan menyeluruh, termasuk evaluasi terhadap sistem keuangan dan hubungan dengan komite sekolah,” ujarnya.
Menurut Nurkhalis, penggalangan dana hanya boleh dilakukan oleh komite sekolah dengan syarat adanya kesepakatan bersama antara orang tua siswa, pihak sekolah, dan tanpa unsur paksaan. “Yang paling penting, jangan sampai ada tekanan, terutama terhadap peserta didik dari keluarga kurang mampu. Mereka harus diprioritaskan untuk dibebaskan dari kewajiban itu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa segala bentuk pembangunan fisik seperti ruang kelas, laboratorium, atau perpustakaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. “Kalau berkaitan dengan pembangunan besar, itu tanggung jawab kami. Sekolah tidak diperkenankan menarik dana dari orang tua murid. Semua bisa difasilitasi melalui program pembangunan daerah,” jelasnya.
Sebagai bagian dari pengawasan publik, Disdikbud Kukar membuka saluran aduan masyarakat melalui nomor +62 811-5841-117. Laporan dapat dikirim melalui SMS maupun WhatsApp, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. “Kami ingin memastikan masyarakat tidak takut melapor. Semua laporan akan kami tindaklanjuti secara objektif,” kata Nurkhalis.
Mengutip laman resmi kutaikartanegarakab.go.id, Pemkab Kukar berkomitmen membangun sistem pendidikan transparan dan bebas pungli melalui kebijakan reformasi birokrasi sektor pendidikan. Salah satunya dengan memperkuat koordinasi antara dinas, sekolah, dan komite agar seluruh kegiatan pembiayaan sesuai aturan.
Selain itu, Pemkab Kukar juga terus memperluas akses pendidikan gratis dan bantuan sosial bagi peserta didik kurang mampu. Data Dinas Sosial Kukar tahun 2024 mencatat lebih dari 12.000 anak dari keluarga prasejahtera telah menerima bantuan biaya sekolah melalui berbagai program daerah.
Langkah ini sejalan dengan visi Bupati Edi Damansyah untuk membangun SDM Kukar yang unggul, berdaya saing, dan berintegritas. Pemerintah menegaskan bahwa pendidikan harus menjadi ruang yang bersih, transparan, dan berpihak kepada semua lapisan masyarakat.
(Adv/DiskominfoKukar)





