Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemprov Kaltim: DPRD Desak Pembentukan Pansus

Jumat, 20 Juni 2025 01:13 WITA
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin

SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menanggapi persoalan dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang kembali mencuat.

Dimana, kata dia, kasus tersebut berkaitan dengan lahan di kawasan Jalan Angklung, Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda, yang saat ini digunakan oleh sejumlah kafe dan rumah makan.

Jahidin menyatakan keprihatinannya dan mendesak dibentuknya panitia khusus (pansus) untuk mengusut tuntas legalitas lahan yang diduga dikomersialkan secara ilegal.

“Menurut saya, situasi seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Kami mendorong pembentukan pansus untuk mengungkap status tanah dan mekanisme penguasaannya,” tegas Jahidin dalam pernyataannya.

Jahidin juga mengusulkan agar pembahasan kasus ini dilakukan lintas komisi, yaitu melibatkan Komisi I yang menangani aspek hukum, Komisi II terkait pengelolaan aset dan keuangan daerah, serta Komisi III yang membidangi infrastruktur dan pembangunan.

“Saya sudah inisiatif agar DPRD menggelar rapat bersama tiga komisi itu untuk memperjelas duduk persoalannya,” ujarnya.

Dirinya menekankan pentingnya mengklarifikasi status tanah tersebut agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset milik negara.

Sebab menurut Jahidin, pemanggilan terhadap pemilik-pemilik kafe menjadi langkah awal untuk mengetahui dari mana dan dengan dasar apa mereka bisa menguasai lahan tersebut.

“Kami ingin tahu, apakah lahan itu dibeli secara ilegal? Karena kalau sah, tentu harus ada proses pelepasan aset Pemprov. Kalau tidak, ini bentuk pelanggaran,” lanjutnya.

Jahidin juga mewaspadai kemungkinan adanya permainan oknum tertentu dalam proses penguasaan lahan itu, yang dapat berujung pada kerugian daerah.

“Bisa jadi ada oknum yang bermain. Apalagi ini berada di sekitar rumah dinas, tapi bangunan komersial berada tepat di pinggir jalan,” pungkasnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa kawasan tersebut termasuk dalam rencana pengembangan infrastruktur dua jalur, sehingga aktivitas komersial di atas aset negara dapat menghambat proyek strategis.

Bagikan:
Berita Terkait