KPK Periksa Eks Stafsus Menteri Ida Fauziyah Terkait Dugaan Pemerasan TKA

Selasa, 16 September 2025 02:23 WITA
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Kali ini, penyidik memanggil Eka Primasari, mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah, sebagai saksi.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap Eka berfokus pada aliran dana yang diduga hasil praktik pemerasan.
“Tim mendalami dugaan aliran uang yang bersumber dari pemerasan dalam RPTKA,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Selasa (16/9/2025).

Selain soal aliran uang, penyidik juga mengonfirmasi keterkaitan Eka dengan dugaan pembelian aset oleh para tersangka.
“Termasuk juga pengetahuan saksi terkait transaksi pembelian aset yang dilakukan pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa praktik pemerasan di Kemnaker terkait sertifikasi K3 ini bukan hal baru. Kasus serupa diduga sudah berlangsung sejak 2019 hingga kini.
“Praktik ini diperkirakan berjalan sejak beberapa periode sebelumnya, dari tahun 2019 sampai saat ini,” jelasnya.

KPK menduga para tersangka sengaja memperlambat proses penerbitan sertifikasi K3 meski syarat perusahaan sudah lengkap, agar perusahaan mau membayar sejumlah uang.

Kasus yang merugikan banyak pihak ini kini terus bergulir di tahap penyidikan. KPK memastikan pihak-pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

sr : https://beritanasional.com/detail/114440/kpk-dalami-aliran-pemerasan-tka-lewat-eks-stafsus-ida-fauziyah

Bagikan:
Berita Terkait