TENGGARONG – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai sebagai salah satu regulasi penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, saat menanggapi pembahasan RUU tersebut yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Yani menegaskan, aturan ini dibutuhkan agar aset hasil kejahatan, khususnya korupsi, dapat dirampas kembali untuk negara dan dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat.
“Undang-undang ini bagus, baik untuk negara, dan memang harus dilakukan. Selama ini banyak aset dari kejahatan, termasuk korupsi, yang seharusnya dirampas karena itu milik negara,” katanya, Selasa (2/9/2025).
Ia menyayangkan apabila pembahasan RUU ini terus berlarut-larut. Menurutnya, penegak hukum justru akan terhambat dalam bekerja jika aturan tersebut tidak segera disahkan.
“Kalau saya di DPR RI, pasti saya sahkan. Tapi palunya ada di pusat, bukan di Kukar. Kami di daerah hanya bisa menyampaikan aspirasi dan memberikan dukungan penuh,” ujarnya.
Meski begitu, Yani menekankan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir dengan keberadaan UU ini. Ia memastikan regulasi tersebut tidak akan menyulitkan pihak yang jujur dan amanah.
“Saya sudah membaca draftnya, tidak perlu ditakuti. Selama kita benar, jujur, dan amanah, itu clear,” tegasnya.
Bagi Ahmad Yani, RUU Perampasan Aset bukan sekadar regulasi teknis, melainkan instrumen penting untuk memastikan kekayaan negara benar-benar kembali ke rakyat. Ia pun berharap proses legislasi di tingkat pusat segera tuntas agar keadilan bisa dirasakan hingga ke daerah.





