TENGGARONG – Gelombang penolakan terhadap praktik perampasan tanah terus menguat. Senin (25/8/2025), ratusan warga yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Adat turun ke jalan, menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Mereka menuntut keadilan atas konflik agraria yang masih berlarut di wilayah Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong.
Aksi damai ini menjadi bentuk perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi warga adat serta penggunaan lahan yang dinilai merugikan masyarakat. Massa juga menuntut agar izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan tertentu segera dikaji ulang.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa lembaganya tidak tinggal diam. Ia menyampaikan komitmen untuk mengawal penyelesaian konflik agraria ini melalui jalur kebijakan.
“Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap HGU yang berada di kawasan masyarakat. Jika terbukti bermasalah, tidak menutup kemungkinan izinnya bisa dicabut,” tegasnya, saat ditemui usai menerima laporan warga, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk meninjau kembali HGU yang berlaku, mengingat status hak guna usaha bukanlah bentuk kepemilikan tetap.
Ahmad Yani juga mengingatkan bahwa DPRD Kukar telah memasukkan isu pengelolaan lahan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten. Ia menilai perlu ada kehati-hatian dalam menetapkan zona HGU di area yang telah lama dihuni masyarakat.
“Kami melihat ada banyak wilayah yang tumpang tindih antara lahan warga dan HGU. Ini berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan jika tidak diselesaikan dengan bijak,” ujarnya.
Masyarakat sendiri mengaku masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah. Mereka berharap, kehadiran negara tidak justru menjadi alat penggusuran, melainkan pelindung hak hidup warga adat.
DPRD Kukar menegaskan akan terus mendorong penyelesaian konflik secara adil dan transparan, agar akar persoalan agraria yang selama ini menjadi bara dalam sekam bisa segera ditangani, sebelum meluas ke wilayah lain.





