Banten — Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali mengguncang dunia pers Indonesia. Pada Kamis, 21 Agustus 2025, delapan wartawan yang sedang meliput penyegelan pabrik pengolahan timbal milik PT Genesis Regeneration Smelting di Kecamatan Jawilan, Serang, Banten, menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang yang diduga oknum keamanan perusahaan, anggota organisasi masyarakat (ormas), hingga aparat berseragam.
Kejadian Bermula Usai Wawancara dengan KLHK
Insiden bermula setelah para jurnalis selesai melakukan wawancara dengan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait aktivitas penyegelan pabrik. Ketika hendak meninggalkan lokasi, sejumlah orang yang tak dikenal tiba-tiba menyerang para wartawan. Salah satu korban, Rifky dari TribunBanten.com, mengungkapkan bahwa ia dikejar hingga jatuh ke selokan dan kembali dipukuli. Rifky yang mengalami luka parah kini tengah menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara.
Kekerasan Terhadap Jurnalis Lainnya
Selain Rifky, beberapa jurnalis lain dari media nasional seperti Detik.com, Antara Banten, Jawa Pos, dan SCTV, juga menjadi korban. Bahkan, seorang staf magang dari tim Humas KLHK, yang hanya disebut dengan inisial NL, turut mendapat perlakuan kasar. NL mengaku, saat berusaha merekam insiden, ia ditarik dan videonya diputus secara paksa oleh pelaku yang diduga terlibat.
Pihak Kepolisian Turun Tangan
Kapolsek Jawilan, Erwan Nurwanda, mengonfirmasi adanya insiden kekerasan terhadap jurnalis ini. “Kami sedang berkoordinasi dengan pihak KLHK untuk menyelidiki kejadian ini lebih lanjut,” ujarnya. Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menambahkan bahwa penyelidikan sedang dilakukan.
Namun, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai langkah hukum terhadap para pelaku kekerasan tersebut.
Tren Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat
Insiden di Serang ini hanya salah satu dari sejumlah kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi sepanjang tahun 2025. Data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat bahwa dalam tiga bulan pertama 2025, sudah terjadi 22 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Tren ini menunjukkan adanya penurunan tajam dalam perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia, khususnya ketika jurnalis meliput isu-isu sensitif.
Seruan untuk Aksi Nyata
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan berbagai organisasi pers lainnya mengutuk kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut. AJI juga menyerukan agar perlindungan terhadap jurnalis diperkuat, termasuk dengan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan dan mendorong revisi kebijakan agar jurnalis lebih terlindungi saat bertugas.
Kekerasan terhadap jurnalis ini bukan hanya ancaman terhadap keselamatan mereka, tetapi juga terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang bebas dan akurat. Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga bersama.





