Putusan MK Perjelas Perlindungan Hukum bagi Jurnalis
Paperkaltim.id, Jakarta – Jalur pidana dan perdata tidak bisa serta-merta digunakan untuk menjerat wartawan atas karya jurnalistiknya. Mahkamah Konstitusi menegaskan, setiap sengketa pers wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebelum masuk ke proses hukum umum. Penegasan tersebut disampaikan MK saat memutus perkara uji materi Pasal 8 UU Pers…
