paperkaltim.id, JAKARTA – Upaya mempertegas larangan merokok saat mengemudi melalui jalur konstitusional kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua perkara uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diputus tidak dapat diterima.
Putusan atas perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang yang digelar di MK pada Senin (2/3). Para pemohon dalam dua perkara tersebut meminta Mahkamah mempertegas larangan merokok saat berkendara serta menjatuhkan sanksi tambahan bagi pelanggar.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan bahwa permohonan Nomor 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena tidak dilengkapi alat bukti.
Menurut Mahkamah, hingga tahap pemeriksaan pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti, pemohon tidak melengkapi bukti yang dipersyaratkan. Pemohon juga tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perbaikan yang dipimpin Ketua MK.
Karena tidak memenuhi syarat formil, MK tidak masuk pada pokok permohonan dan langsung menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima.
Permohonan itu diajukan oleh Syah Wardi yang menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ. Ia menilai frasa tersebut bersifat abstrak dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara Pasal 283 menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 106 ayat (1) inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai secara tegas melarang perbuatan yang mengganggu keselamatan pengguna jalan, termasuk merokok saat mengemudi.
Menurutnya, frasa “penuh konsentrasi” tidak memberikan batasan jelas mengenai perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi, tingkat gangguan yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran, serta parameter objektif yang dapat digunakan aparat penegak hukum.
Ia juga menilai tidak adanya larangan eksplisit merokok saat berkendara merupakan kekosongan norma karena aktivitas tersebut berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi. Selain itu, sanksi dalam Pasal 283 dinilai tidak memberikan efek jera dan belum mencerminkan perlindungan maksimal terhadap keselamatan pengguna jalan.
Sementara itu, perkara Nomor 8/PUU-XXIV/2026 diajukan mahasiswa bernama M Reihan Alfariziq yang mengaku menjadi korban kecelakaan akibat puntung rokok pengendara lain.
Ia secara spesifik mempersoalkan frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yang menurutnya terbuka dan multitafsir. Ia berargumentasi norma tersebut telah merugikannya secara langsung.
Reihan mengaku mengalami kecelakaan serius pada 23 Maret 2025 setelah puntung rokok yang dibuang pengendara lain mengenai dirinya, sehingga mengganggu konsentrasi dan keseimbangan saat berkendara. Ia kemudian ditabrak dari belakang oleh kendaraan truk colt diesel dan nyaris terlindas. Pengendara yang diduga menjadi penyebab kecelakaan tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian.
Namun Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak menguraikan secara memadai alasan konstitusional untuk menyatakan norma yang diuji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian, kedua permohonan uji materi terkait larangan merokok saat mengemudi dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
