Paperkaltim.id, MOJOKERTO – Kasus kekerasan seksual dalam keluarga kembali terungkap di Kota Mojokerto. Seorang pria berinisial EM (53) ditangkap polisi setelah diduga memperkosa anak tirinya sendiri selama bertahun-tahun, sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar hingga menjadi mahasiswi.
EM merupakan warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota di wilayah Magetan pada Selasa, 3 Maret 2026. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi pada Kamis, 26 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan,” ujar Mangara kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Korban diketahui merupakan mahasiswi semester dua di salah satu perguruan tinggi di Mojokerto. Saat ini korban berusia 20 tahun.
Kepada penyidik, korban mengaku telah mengalami perbuatan cabul dari ayah tirinya sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Dugaan kekerasan seksual tersebut pertama kali terjadi ketika korban masih kelas 3 SD.
Aksi tersangka diduga semakin berani ketika korban beranjak remaja. Saat korban berusia 17 tahun dan duduk di bangku SMA, tersangka disebut tidak hanya melakukan pencabulan, tetapi juga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
“Tersangka pernah memaksa korban untuk melakukan persetubuhan sebanyak kurang lebih lima kali dalam kurun waktu satu bulan,” ungkap Mangara.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, tindakan persetubuhan dan pencabulan tersebut telah terjadi lebih dari 10 kali hingga korban berstatus sebagai mahasiswi.
Aksi terakhir yang dilakukan tersangka terjadi pada 4 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di dapur rumah mereka. Perbuatan tersebut akhirnya terbongkar setelah dipergoki oleh istri tersangka yang juga ibu korban, berinisial NR (51).
“Tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan saat kondisi rumah sepi. Persetubuhan terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai dengan Februari 2026. Berdasarkan keterangan korban sudah dilakukan lebih dari 10 kali,” jelas Mangara.
Saat ini EM telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang dialami korban.
