Tanggapi Tuntutan Pemuda Tani Jaya Bersatu, Komisi III DPRD Kaltim Tegaskan Komitmen Penanganan Insiden Longsor di Desa Batuah

SAMARINDA – Sejumlah tuntutan dari Pemuda Tani Jaya Bersatu terkait insiden longsor di Desa Batuah, Kutai Kartanegara (Kukar) telah mendapatkan respons serius dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi.

Reza menegaskan bahwa DPRD Kaltim telah bekerja maksimal untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat terdampak.

“Komisi III tidak tinggal diam. Kami sudah turun langsung ke lapangan pada 29 Mei 2025 dan segera menindaklanjutinya dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 2 Juni 2025. Ini adalah bukti keteguhan kami untuk menghadapi persoalan ini,” ujar Reza, pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Reza menjelaskan bahwa penanganan insiden ini memerlukan upaya koordinasi lintas instansi, termasuk Dinas ESDM, Pemerintah Desa Batuah, Pemerintah Kabupaten Kukar, Universitas Mulawarman, BBPJN Kaltim, PT BSSR, serta elemen masyarakat seperti Aliansi Tani Jaya Bersatu.

Mengenai tudingan lambatnya proses setelah RDP, Reza mengatakan bahwa hal tersebut disebabkan oleh perlunya penyelarasan jadwal dari semua pihak yang terlibat.

Dalam RDP lalu, tim ahli Universitas Mulawarman telah mempresentasikan kajian yang menyatakan bahwa longsor dipicu oleh faktor alam dan bukan disebabkan oleh aktivitas pertambangan.

“Dinas ESDM juga memberikan informasi yang sama. Jarak aktivitas tambang PT BSSR dengan lokasi longsor mencapai 1,7 kilometer, jauh di atas batas minimal 500 meter sesuai regulasi. Meski demikian, kami menghargai jika Aliansi Pemuda Tani Jaya Bersatu perlu menyiapkan kajian pembanding yang lebih komprehensif, sebagaimana disepakati dalam RDP kemarin,” lanjut Reza.

Dalam pernyataannya, Reza menekankan pentingnya semua pihak untuk menahan diri dan tidak saling menyalahkan, dengan fokus utama pada penanganan dampak bagi warga yang terdampak. Ini termasuk penyediaan posko yang layak, tempat tinggal sementara, serta percepatan proses relokasi permanen.

“Lahan relokasi sudah tersedia dan telah diukur oleh Dinas Perkim. Pemerintah desa juga telah memfasilitasi hal ini, dan saat ini kita menunggu tahapan penganggaran berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.

Reza juga menambahkan bahwa beberapa perusahaan yang beroperasi di sekitar Desa Batuah telah menyatakan komitmen untuk berpartisipasi dalam bantuan sosial dan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak.

Terakhir, Reza menegaskan bahwa DPRD Kaltim, khususnya Komisi III, berfungsi sebagai lembaga pengawas dan fasilitator, bukan eksekutor.

“Kalaupun nanti terbukti ada pelanggaran dari pihak perusahaan, kami hanya dapat memberikan rekomendasi. Urusan teknis dan pencabutan izin adalah kewenangan pemerintah pusat,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjut, Reza menyambut positif inisiatif Aliansi Tani Jaya Bersatu untuk menyusun kajian pembanding.

“Kami siap menunggu hasil kajian tersebut sebagai bagian dari proses penyelesaian yang lebih adil dan objektif,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *