Sengketa Tanah JK, Nusron Wahid Tegaskan BPN Akan Telusuri Prosedur Eksekusi

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara terkait kemarahan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) atas lahan miliknya di Makassar, Sulawesi Selatan, yang kini menjadi objek sengketa.

Nusron menjelaskan, kasus tersebut berawal dari konflik antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dengan pihak lain. Namun, di tengah proses itu, dilakukan eksekusi lahan tanpa melalui tahapan konstatering, yang seharusnya menjadi bagian penting sebelum pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan.

“Itu konflik antara GMTD dengan pihak lain. Tapi tiba-tiba dilakukan eksekusi, padahal proses konstateringnya belum ada,” ujar Nusron kepada wartawan usai menghadiri Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN telah melayangkan surat resmi ke Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum dan prosedur pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Kami sudah kirim surat ke Pengadilan Negeri Makassar. Intinya mempertanyakan dasar eksekusi itu karena belum ada proses konstatering,” tegas Nusron.

Menurut Nusron, sengketa ini melibatkan dua persoalan utama. Pertama, adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh pihak bernama Mulyono. Kedua, di atas tanah yang disengketakan tersebut, terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla.

“Jadi ada dua hal — gugatan PTUN dari Mulyono, dan di atas lahan itu memang ada HGB atas nama PT Hadji Kalla,” jelasnya.

Sebelumnya, Jusuf Kalla diketahui meninjau langsung lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar, yang menjadi objek sengketa dan diduga telah diambil alih pihak lain.

Dalam kunjungannya pada Rabu (5/11/2025), JK menyatakan tanah tersebut sah miliknya dan menuding ada upaya penyerobotan yang melibatkan mafia tanah.

“Saya hanya ingin melihat tanah saya sendiri. Itu kesimpulannya,” ujar JK singkat kepada awak media di lokasi.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat JK merupakan salah satu tokoh nasional yang memiliki kiprah panjang di dunia politik dan bisnis. Kementerian ATR/BPN memastikan akan terus menelusuri proses hukum dan administratif kasus tersebut agar tidak terjadi pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan eksekusi lahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *