TANJUNG REDEB – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana kampung kembali mencuat di Kabupaten Berau. Aparat penegak hukum menetapkan seorang pejabat kampung sebagai tersangka setelah menemukan indikasi kuat adanya kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
P, Sekretaris Kampung Biatan Lempake, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Berau pada 30 Januari 2026. Status tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.
Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan kampung. Kerugian negara ditaksir mencapai kurang lebih Rp1,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 603 KUHP Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 9 Undang-Undang Tipikor.
Sejauh ini, penyidik telah mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah, memeriksa 10 orang saksi, serta melibatkan sejumlah ahli dan alat bukti surat untuk memperkuat konstruksi perkara.
Gusti menjelaskan bahwa penanganan perkara ini diawali dengan koordinasi bersama Inspektorat, mengingat kasus berkaitan dengan pengelolaan dana kampung.
“Untuk kasus ini, kami mendahulukan pihak Inspektorat karena berkaitan dengan dana kampung,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).
Langkah tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, dan Kepolisian mengenai koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Setelah Inspektorat menyelesaikan pemeriksaan dan menemukan adanya indikasi tindak pidana, hasilnya dikoordinasikan dengan Kejari Berau untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Dari penyelidikan awal, kami menemukan adanya peristiwa pidana sehingga perkara ini kami naikkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Perbuatan tersangka disebut berupa penyimpangan dalam pengelolaan dan administrasi keuangan kampung yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar.
Selain proses pidana, pihak kejaksaan juga melakukan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Biatan merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kecamatan ini terdiri atas delapan kampung, yakni Kampung Biatan Lempake, Biatan Ilir, Biatan Ulu, Biatan Bapinang, Biatan Baru, Manunggal Jaya, Karangan, dan Bukit Makmur Jaya.
Dengan bergulirnya proses hukum ini, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap penyimpangan pengelolaan keuangan desa serta memastikan dana kampung benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
