Putusan MA AS Batalkan Tarif Trump, Asia Tenggara Hadapi Ketidakpastian Baru

Paperkaltim.id, Jakarta – Ketidakpastian membayangi negara-negara Asia Tenggara setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan penerapan tarif dagang yang diberlakukan Presiden Donald Trump.

Putusan yang dibacakan pada Jumat (20/2) itu menyatakan penggunaan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional untuk menerapkan tarif timbal balik tanpa persetujuan Kongres melanggar konstitusi.

Analis menilai dampak politik dan ekonomi dari keputusan tersebut tidak akan seragam di kawasan, melainkan berbeda di tiap negara dari Bangkok hingga Manila.

Lawrence Loh dari National University of Singapore mengatakan situasi saat ini justru diwarnai ketidakpastian. Ia menilai putusan MA tidak akan menghentikan Trump mencari jalur hukum lain untuk mempertahankan agenda perdagangannya.

Sebagai respons atas putusan tersebut, Trump menggunakan ketentuan lain untuk memberlakukan tarif global 10 persen terhadap barang impor ke Amerika Serikat. Ia bahkan telah mengumumkan rencana kenaikan hingga 15 persen, meski belum diresmikan.

Tarif 10 persen itu bersifat sementara selama 150 hari berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan AS 1974. Setelah masa tersebut berakhir, Kongres akan menentukan apakah kebijakan diperpanjang atau dihentikan.

Sejumlah analis menyebut keputusan MA sebagai angin segar bagi beberapa negara Asia Tenggara yang sebelumnya dikenai tarif hingga 19 persen. Para eksportir dinilai akan bergerak cepat memanfaatkan penurunan bea masuk sementara tersebut.

Singapura menjadi satu-satunya negara di kawasan yang sejak awal hanya dikenai tarif 10 persen. Namun Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong mengingatkan bahwa perubahan lanskap perdagangan global tetap harus diantisipasi dalam jangka panjang.

Di sisi lain, negara-negara seperti Indonesia yang telah menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik dengan Washington menghadapi tekanan domestik untuk meninjau ulang kesepakatan yang telah dirundingkan selama berbulan-bulan sejak April 2025.

Loh menegaskan Presiden AS masih memiliki berbagai instrumen hukum lain, termasuk Pasal 301, serta kebijakan non-tarif seperti kuota dan pembatasan impor, untuk membatasi perdagangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *