Kejagung Sita 50 Hektare Aset Mantan Dirut Sritex

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), terkait kasus korupsi fasilitas kredit perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyitaan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) dengan memasang plang sita di sejumlah aset milik Iwan. “Penyitaan dilakukan terkait tindak pidana pencucian uang yang melibatkan tersangka ISL,” ujarnya, Jumat (12/9).

Aset yang disita meliputi 57 bidang tanah atas nama Iwan di beberapa kelurahan di Kabupaten Sukoharjo, serta 94 bidang tanah atas nama istrinya, Megawati, di wilayah Kecamatan Nguter. Selain itu, Kejagung juga menyita satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.

Penyitaan dilakukan bertahap di beberapa lokasi. Rinciannya, di Sukoharjo sebanyak 152 bidang tanah dengan total luas 471.758 m², di Kota Surakarta 1 bidang seluas 389 m², di Karanganyar 5 bidang seluas 19.496 m², serta di Wonogiri 6 bidang tanah dengan total 8.627 m².

“Jika ditotal, aset yang disita mencapai luas 500.270 m² atau sekitar 50 hektare, dengan estimasi nilai mencapai Rp510 miliar,” jelas Anang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 12 orang tersangka, termasuk Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dalam kasus korupsi kredit perbankan kepada PT Sritex. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,08 triliun akibat kredit yang seharusnya untuk modal kerja, namun dipakai membayar utang hingga membeli aset non produktif.

Kasus ini disebut melibatkan persekongkolan antara pihak Sritex dengan perbankan, di mana pemberian kredit tidak sesuai aturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *