Paperkaltim.id, SAMARINDA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Yonavia, yang juga menjabat sebagai juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan tanggapan resmi terhadap Pendapat Gubernur Kaltim dalam rapat paripurna ke-25, yang terlaksana di Gedung B, Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Karang Paci, pada Senin (21/07/2025).
Rapat ini membahas Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Kaltim mengenai Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam kesempatan itu, Yonavia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah memberikan dukungan dalam pembuatan Ranperda inisiatif ini.
“Kami berterima kasih atas kontribusi Pemerintah Provinsi dalam penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Namun, Fraksi PDI Perjuangan akan terus memberikan masukan yang konstruktif dalam setiap tahapan pembahasannya,” ungkapnya.
Yonavia melanjutkan, ada beberapa poin krusial yang harus menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan dalam Ranperda ini, antara lain:
- Ketimpangan Akses Pendidikan di Wilayah Pedalaman: Penting untuk memastikan pendidikan yang merata di seluruh kawasan, terutama di daerah yang kurang terlayani.
- Kualitas Guru yang Belum Merata: Terdapat tantangan serius terkait guru yang belum bersertifikasi, yang berdampak pada kualitas pendidikan.
- Integrasi Teknologi Informasi: Pentingnya penerapan teknologi dalam proses belajar mengajar agar siswa tidak tertinggal dalam era digital.
- Kerja Sama Sekolah dan Dunia Usaha/Industri: Optimalisasi kolaborasi ini sangat penting, terutama untuk pendidikan kejuruan yang harus relevan dengan kebutuhan industri.
- Perlindungan Hukum untuk Tenaga Pendidik: Perlunya jaminan hukum yang lebih baik bagi tenaga pendidik agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan aman.
Yonavia menegaskan bahwa demi maksimalisasi Ranperda ini, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar pembahasannya dilakukan melalui Panitia Khusus (PANSUS).
“Kami berharap masukan-masukan ini dapat memberikan manfaat dan peningkatan signifikan bagi pelayanan pendidikan di Kalimantan Timur,” tutupnya.(*)
Adv/DPRDKaltim
