Denpasar – Aksi tak pantas enam mahasiswa Universitas Udayana (Unud) yang mencemooh korban bunuh diri berinisial TAS berujung fatal. Pihak kampus bersama sejumlah organisasi mahasiswa (ormawa) menindak tegas dengan memberhentikan para pelaku dari seluruh jabatan organisasi yang mereka emban.
Empat di antaranya merupakan pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud. Mereka adalah Maria Victoria Viyata Mayos (Kepala Departemen Eksternal), Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama (Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan), Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana (Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat), serta Vito Simanungkalit (Wakil Kepala Departemen Eksternal).
Keempatnya telah menerima surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepengurusan Himapol FISIP Unud.
“Kami menegaskan akan menindak tegas serta memberikan sanksi seberat-beratnya, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada seluruh anggota yang terbukti melakukan tindakan amoral. Oknum yang bersangkutan secara resmi tidak lagi memiliki keterkaitan dengan Himapol FISIP Unud,” tulis pernyataan resmi Himapol melalui akun Instagram resminya, Sabtu (18/10/2025).
Langkah serupa juga diambil oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud terhadap Putu Ryan Abel Perdana Tirta, mahasiswa angkatan 2023 yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi II.
“Dengan ini kami menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan secara tidak hormat dan tidak lagi menjabat sebagai anggota DPM FISIP Unud periode 2025/2026,” tulis DPM FISIP dalam keterangan resminya.
Sanksi tidak hanya dijatuhkan di lingkungan FISIP. Dari Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP), Leonardo Jonathan Handika Putra, mahasiswa angkatan 2022 yang menjabat sebagai Wakil Ketua BEM FKP, juga resmi diberhentikan tidak hormat.
Dalam surat yang diunggah di akun Instagram @bemfkp_unud, pihak BEM menyebut keputusan itu diambil setelah rapat pengurus inti yang menilai adanya pelanggaran berat terhadap Kode Etik Mahasiswa Universitas Udayana.
“Saudara telah melakukan pelanggaran berat berupa tindakan yang tidak mencerminkan nilai moral mahasiswa. Untuk itu, kami memberhentikan saudara secara tidak hormat dari kepengurusan BEM FKP Unud Kabinet Sinergi Cita Udayana Tahun 2025,” tulis surat tersebut.
Kasus ini menuai sorotan luas di media sosial. Banyak warganet mengapresiasi langkah cepat pihak kampus dan organisasi mahasiswa dalam memberikan sanksi tegas, sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus peringatan penting tentang etika dan empati di ruang digital.
