Dua WNA Penyelundup 1,3 Kg Kokain Divonis 11 dan 8 Tahun Penjara

Paperkaltim.id, Bali – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap dua warga negara asing yang terbukti menyelundupkan kokain ke Bali. Putusan dibacakan dalam sidang pada Kamis (26/2). Terdakwa Kial Garth Robinson dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Sementara Pieran Ezra Wilkinson divonis 8 tahun penjara.

Hakim I Gusti Ayu Akhiryani menyatakan Robinson terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa. Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan penuntut umum. Selain pidana badan, Robinson juga dikenai denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, denda itu diganti dengan kurungan tambahan 190 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran gelap narkotika. Namun, Robinson memperoleh pertimbangan meringankan karena bersikap sopan selama persidangan. Ia juga mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim. Hal itu turut menjadi bahan pertimbangan dalam putusan.

Robinson ditangkap pada 3 September 2025 sekitar pukul 20.30 WITA di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dari tas punggung hitam yang dibawanya dari Barcelona, petugas menemukan dua paket plastik bening berisi serbuk putih. Barang tersebut terbukti kokain dengan berat total 1,3 kilogram. Penangkapan itu menjadi awal terungkapnya jaringan penyelundupan tersebut.

Dalam pemeriksaan, Robinson mengaku diperintahkan seseorang bernama Santos. Ia diminta membawa narkotika itu ke Bali untuk diserahkan kepada Wilkinson. Sebagai imbalan, ia dijanjikan kripto senilai US$5.000 serta dana US$3.000 untuk tiket dan akomodasi. Dana tersebut dipakai untuk perjalanan dari Barcelona ke Bali serta rencana melanjutkan perjalanan ke Thailand.

Wilkinson ditangkap sehari setelah Robinson di kawasan Canggu, Bali. Dalam sidang terpisah, ia dinyatakan melanggar pasal yang sama, namun divonis lebih ringan, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa 9,5 tahun penjara karena majelis hakim mempertimbangkan perannya sebagai penerima barang. Keduanya bersama kuasa hukum menyatakan menerima putusan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *