DPRD Kaltim Serius Kawal Kasus Penambangan Ilegal di KHDTK Unmul Samarinda

Paperkaltim.id, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Gedung E lantai 1, kantor DPRD Kaltim, pada Kamis, (10/07/2025).

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Polda Kaltim, Gakkum LHK Kalimantan, Dinas Pemprov Kaltim, Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, serta mahasiswa yang sering beraktivitas di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, yang menekankan pentingnya sinergi antara Gakkum dan Polda dalam penyelidikan kasus penambangan yang merusak kawasan KHDTK.

Darlis sapaan akrabnya menjelaskan bahwa Gakkum akan mempertimbangkan aspek kehutanan, sementara Polda akan fokus pada aspek pertambangan.

“Dari hasil pantauan, Gakkum telah memanggil lima orang saksi dan ditemukan adanya lima ekskavator yang terlibat dalam kasus ini. Kami berharap data yang dikumpulkan Gakkum dapat dimanfaatkan Polda untuk mengembangkan penyelidikan serta mengidentifikasi lebih banyak tersangka,” jelas Darlis.

Dalam rapat tersebut, juga diungkapkan bahwa satu orang pelaku, bernama Rudini bin Sopyan, telah ditahan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) per 4 Juli 2025.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, yang hadir dalam rapat, menegaskan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan meskipun satu tersangka telah ditangkap.

“Saat ini, kami sedang melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi pelaku lain berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang kami temukan,” ujarnya.

Kerusakan lahan seluas 3,2 hektar di kawasan KHDTK yang dikelola Unmul telah menjadi perhatian serius, dan pihak DPRD Kaltim mendesak semua pihak untuk bertanggung jawab dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penambangan ilegal.

Aktivitas penambangan ini diketahui berlangsung pada 4-5 April dan terungkap berkat pemantauan intensif yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Kehutanan.

DPRD Kaltim berharap bahwa penyelidikan ini akan berlanjut dengan penerapan hukum yang tegas untuk mencegah terulangnya kerusakan serupa di kawasan hutan lainnya dan melindungi aset lingkungan yang ada.(*)

Adv/DPRDKaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *