SAMARINDA – Dalam upaya mendukung peningkatan layanan publik dan perlindungan lingkungan, DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mencermati tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk tahun 2025.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, yang menyampaikan langkah tindak lanjut yang diambil menyusul surat Gubernur Kaltim.
Ketiga ranperda yang menjadi fokus mencakup:
- Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT. Jamkrida
- Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT. Mandiri Migas Pratama
- Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Agusriansyah menjelaskan bahwa DPRD Kaltim telah memulai proses kajian dan analisis mendalam mengenai ketiga ranperda ini.
“Pemahaman yang mendalam mengenai perubahan ini diperlukan sebagai dasar untuk merumuskan dan merancang perda-perda yang lebih baik, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat saat ini,” ungkap Agusriansyah.
Dalam penjelasannya, Agusriansyah menambahkan bahwa perubahan ini tidak terlepas dari Peraturan Pemerintah (PP) 57 Tahun 2017 yang berisi ketentuan mengenai transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Transformasi ini diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Kaltim dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Agusriansyah berharap bahwa nota penjelasan ranperda ini dapat disampaikan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada bulan Juni mendatang.
“Dengan demikian, proses pengesahan dapat berjalan lebih cepat dan ranperda ini segera dapat diimplementasikan demi kepentingan masyarakat Kaltim,” tambahnya.
Melalui ketiga ranperda ini, DPRD Kaltim berkomitmen untuk menghadirkan peningkatan layanan publik, pengaturan jam kerja yang lebih baik, serta perlindungan lingkungan hidup yang lebih efektif.
“Kami juga akan mengkaji detail implementasi seperti persentase dividen dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), yang diharapkan dapat bermanfaat lebih besar bagi masyarakat, sebuah aspek yang belum teratur dalam aturan sebelumnya,” tutup Agusriansyah.
DPRD Kaltim akan terus bersinergi dengan pemangku kepentingan dan masyarakat untuk memastikan bahwa ranperda yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh warga Kaltim.
