Paperkaltim.id, SAMARINDA – Dalam upaya mengawal Kasus tambang ilegal di Kota Samarinda, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menegaskan kembali pentingnya Polda Kaltim untuk melanjutkan penyidikan terkait kasus tambang ilegal yang terjadi di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).
Dalam pernyataan yang diungkapkan, Jahidin menekankan bahwa penegakan hukum harus lebih dari sekadar menjatuhi hukuman terhadap pelaku yang telah ditangkap.
“Kami mendesak Polda Kaltim untuk tidak hanya menghukum pelaku yang sudah terungkap, tetapi juga melakukan pengembangan kasus ini lebih jauh. Kami yakin bahwa tindakan ilegal ini melibatkan jaringan yang lebih luas,” jelas Jahidin.
Lebih lanjut, Jahidin menyoroti perlunya pemisahan antara aspek pidana dan perdata dalam kasus ini.
“Kerugian yang diakibatkan oleh aktivitas tambang ilegal harus diidentifikasi melalui jalur perdata yang terpisah dari tindak pidana yang sudah ditangani. Padan hukum tidak dapat dicampuradukkan antara pidana dan perdata,” tambahnya.
Jahidin menyampaikan keprihatinan atas pelanggaran undang-undang yang terjadi akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami melihat jelas adanya pelanggaran hukum yang serius, dan kami meminta pihak kepolisian untuk segera memberikan penjelasan mengenai aktor-aktor di balik kegiatan ilegal ini,” ujarnya.
Dalam harapannya, Jahidin berharap Polda Kaltim dapat segera menyelesaikan kasus ini.
“Kami perlu mendapatkan gambaran dari Polda mengenai estimasi waktu penyelesaian kasus ini. Penyidikan harus berjalan sesuai prosedur dan tidak dapat dipaksakan, namun kami berharap upaya pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secara cepat dan efektif,” tuturnya.
Jahidin juga menyadari tantangan dalam pengungkapan kejahatan. “Kewajiban dari Gakkum adalah memberikan masukan yang konstruktif untuk mendorong penyidikan lebih lanjut, sehingga seluruh pelaku dapat ditangkap dan dihadapkan ke pengadilan,” tutupnya.
DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap agar upaya penegakan hukum dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.(*)
