Paperkaltim.id, SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Damayanti, menegaskan pentingnya penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan reproduksi.
Damayanti mengungkapkan keprihatinannya atas meningkatnya pernikahan dini di kalangan remaja yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai kesehatan reproduksi.
“Kita menyadari bahwa pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi harus diajarkan sejak dini. Kurangnya pengetahuan di kalangan anak-anak kita mengenai kesehatan reproduksi berpotensi menyebabkan pernikahan usia dini, yang pada akhirnya akan berdampak pada kesehatan fisik dan mental mereka serta memicu masalah sosial lainnya,” ungkap Damayanti
Pernikahan usia dini, lanjutnya, dapat memunculkan berbagai isu seperti kehamilan tidak diinginkan, tingginya angka kematian ibu dan anak, serta stunting pada anak.
“Ketidaksiapan mereka menjadi orang tua akibat tidak adanya edukasi yang memadai dapat berdampak tidak hanya pada individu tetapi juga pada masa depan bangsa,” tambah Damayanti.
Menyikapi permasalahan ini, Damayanti mendorong kolaborasi antara Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP3A), dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk merancang kurikulum pendidikan yang terintegrasi dengan Dinas Pendidikan.
Kurikulum tersebut diharapkan dapat mencakup materi edukasi kesehatan reproduksi yang sesuai dengan usia anak dan remaja.
“Kami berharap langkah-langkah ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kesehatan reproduksi dan mencegah pernikahan dini. Edukasi adalah kunci untuk menciptakan generasi yang lebih sehat dan siap untuk menghadapi masa depan,” pungkasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim ini berkomitmen untuk terus mendorong dan memperjuangkan kebijakan yang mendukung perlindungan dan kesejahteraan anak-anak, serta meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur. (*)
