Bareskrim Sita Emas Puluhan Kg Terkait TPPU Tambang Ilegal

Paperkaltim.id, – SURABAYA – Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya, pada Kamis (19/2), sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diangkut menggunakan empat boks kontainer berukuran besar.

Pantauan di lapangan menunjukkan para penyidik harus membawa boks tersebut secara bergantian karena diduga memiliki bobot yang cukup berat. Sebelum meninggalkan lokasi, para penyidik juga menjalani pemeriksaan internal (body checking) oleh petugas Propam untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita meliputi dokumen, uang tunai, perangkat elektronik, serta emas batangan.

“Dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan sejak pagi hingga malam hari ini, kami melakukan penyitaan baik berupa surat, dokumen, bukti elektronik, uang, dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk emas batangan,” ujar Ade Safri di lokasi.

Meski belum merinci berat total emas yang disita, ia menyebut jumlahnya mencapai puluhan kilogram. Kepolisian akan menyampaikan detail lebih lanjut setelah proses pendataan dan penghitungan selesai dilakukan.

Selain di Surabaya, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain di Kabupaten Nganjuk, yakni sebuah toko emas dan satu rumah tinggal. Secara keseluruhan, terdapat tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan pada hari tersebut.

Ade Safri menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan TPPU yang berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Perkara ini merupakan turunan dari kasus tambang ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, yang sebelumnya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Pontianak.

Kasus awal tersebut menyeret terpidana utama berinisial FL bersama puluhan terdakwa lainnya. Namun, penyidik kini mendalami aliran dana yang diduga merupakan hasil transaksi jual beli emas dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara serta Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK, akumulasi transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut selama periode 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun.

“Akumulasi transaksi terkait jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp25,8 triliun,” jelasnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 37 orang saksi guna mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Kepolisian menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan menetapkan tersangka utama dalam dugaan pencucian uang tersebut.

Ade Safri memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas.

“Kami jamin penyidikan atas perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami jamin tuntas,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *