Paperkaltim.id, SAMARINDA – Pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang semakin berkembang, membuat banyak penambangan ilegal yang terjadi hingga merugikan masyarakat. Hal ini menjadi kekhawatiran Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Sarkowi V Zuhri.
Sarkowi sapaan akrabnya, menyebutkan akar permasalahan ini ialah sistem pengawasan tambang yang dianggap masih menyisakan celah struktural.
“Walaupun secara regulatif, mekanisme pengawasan tambang sudah diatur dengan cukup tegas. Namun idealisme hukum sering kali tak sejalan dengan realitas di lapangan,” katanya.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), kewenangan pengawasan tambang saat ini berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat melalui inspektur tambang.
Dimana, salah satu titik lemahnya adalah jumlah inspektur tambang yang sangat terbatas dan tidak sebanding dengan luasnya wilayah pertambangan yang harus diawasi, terutama di provinsi sekompleks Kalimantan Timur.
“Jumlah inspektur yang terbatas, ditambah dengan dukungan anggaran serta fasilitas yang minim, membuat pengawasan tak bisa berjalan maksimal,” ungkap Sarkowi.
Padahal, perlu diketahui Provinsi Kalimantan Timur ini, memiliki wilayah seluas lebih dari 129 ribu kilometer persegi, dengan ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.
“Belum lagi ancaman tambang ilegal yang kerap muncul di kawasan hutan lindung, hutan produksi, bahkan di area yang secara hukum dilarang untuk kegiatan eksploitasi,” tegas dia.
Namun, meski kewenangan pengawasan telah ditarik ke pusat, Sarkowi menyebutkan bahwa tidak serta-merta pemerintah daerah dan DPRD harus bersikap pasif.
“Sebab ini adalah daerah kita, jadi pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk melindungi lingkungan kita,” ujarnya.
Maka itu, dirinya menyerukan agar pemerintah daerah tetap aktif melakukan pemantauan, investigasi awal, dan pelaporan ke kementerian terkait.
“Kita tidak bisa hanya menonton dari jauh. Pemerintah daerah dan DPRD punya tanggung jawab moral dan politik untuk tetap memantau dan berkoordinasi. Jika ada pelanggaran, segera dilaporkan ke pusat,” tutur Sarkowi.
Sebab, menurut legislator dari fraksi Golkar itu, prinsip pengawasan tidak boleh semata-mata dikunci oleh aspek legal formal saja, tetapi juga didasari semangat gotong royong antara pusat dan daerah untuk menjaga lingkungan dan keadilan sosial.
“Kita juga mendorong agar pemerintah pusat membuka ruang kerja sama yang lebih konkret dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Karena, pihaknya menyakini, sinergi antara inspektur tambang, aparat daerah, dan lembaga legislatif di daerah akan memperkuat barisan pengawasan dan menutup celah-celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku tambang ilegal.
“Jika pusat dan daerah bisa duduk bersama, menyusun peta risiko, berbagi peran, dan memperkuat sistem pelaporan, maka pengawasan tidak lagi hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar hadir di lapangan,” pungkas Sarkowi.
Terakhir, dirinya menambahkan, sinergi ini harus didukung dengan penguatan teknologi pemantauan, transparansi data pertambangan, serta pelibatan masyarakat sipil sebagai pengawas partisipatif di wilayah mereka masing-masing.(*)
Adv/DPRDKaltim
