Baharuddin Demmu Ingatkan Pentingnya Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai Strategi Peningkatan Pendidikan di Kaltim

Paperkaltim.id, Samarinda – Dalam upaya mewujudkan visi mencerdaskan generasi bangsa, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Langkah ini dianggap strategis untuk menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama dalam pembangunan daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kaltim, Baharuddin Demmu, menekankan bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang yang harus dijadikan fokus oleh semua pemangku kepentingan.

“Secara filosofis, Ranperda ini berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan pentingnya pendidikan dalam mewujudkan keadilan sosial dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan bukan hanya sekadar hak, tetapi juga merupakan sarana untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia,” jelas Demmu.

Pendidikan di Kalimantan Timur, sebagaimana disampaikan oleh Demmu, memerlukan keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat.

“Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam mencerdaskan anak-anak bangsa. Kita memerlukan sokongan dari berbagai pihak, termasuk guru, orang tua, tokoh adat, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta,” ujarnya.

Semua elemen ini memiliki peran yang sama penting untuk memastikan bahwa pendidikan di Kaltim tidak hanya berjalan, tetapi juga berkembang dan beradaptasi dengan perubahan zaman,” tambah Demmu.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini, kata Demmu, dihadirkan sebagai respons terhadap tanggung jawab kolektif dalam menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas dan berkarakter.

“Harapannya, regulasi ini dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang mendorong inovasi dan kreativitas, serta membangun karakter peserta didik,” harapnya.

Dari perspektif yuridis, Demmu juga mengatakan Rancangan Peraturan Daerah ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Pasal 18, Ayat 6, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, serta Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.

“Dengan landasan hukum yang kuat, kami berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi kemajuan pendidikan di Kalimantan Timur. Kami ingin menghasilkan generasi yang unggul, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan global,” tutupnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *