SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menekankan bahwa perlindungan terhadap anak di Kaltim membutuhkan perhatian yang serius dan terstruktur melalui regulasi yang jelas.
Dalam pernyataannya, Agusriansyah mengungkapkan bahwa semakin kompleks persoalan yang dihadapi saat ini, maka semakin perlu adanya dasar hukum yang kuat untuk memastikan perlindungan anak berjalan efektif.
Agusriansyah menjelaskan, “Pentingnya Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) yang khusus untuk melindungi anak tidak bisa dipandang sebelah mata. Apalagi Kaltim dalam konteks Kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA) mengharuskan adanya perda yang spesifik,” ujarnya.
Dia berpendapat, meskipun Pergub bisa menjadi langkah awal yang baik, perlu adanya tindak lanjut yang konkret agar kebijakan tersebut tidak hanya sebatas wacana.
“Sebagai KPAD Provinsi, kita harus menjadi pemimpin dalam melibatkan kabupaten dan kota di Kaltim. Namun, untuk mewujudkan hal itu, kita memerlukan anggaran dan konsep roadmap yang jelas agar semua cabang pemerintahan bisa bersinergi dalam perlindungan dan pemberdayaan anak,” imbuhnya.
Agusriansyah juga menyoroti pentingnya pemisahan tugas antara Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
“Secara teknis, penanganan kekerasan pada anak berada di UPTD PPA, namun untuk pencegahan, pendampingan, dan pengelolaan, peran KPAD juga sangat penting. Kita harus memastikan bahwa perlindungan anak meliputi berbagai aspek, termasuk akses terhadap lapangan pekerjaan dan pendidikan,” katanya.
Anggota Komisi IV ini menambahkan bahwa regulasi yang lebih teknis dan spesifik sangat diperlukan agar semua pihak yang terlibat dalam perlindungan anak dapat bekerja dengan efektif dan saling mendukung.
“Sebuah peraturan yang mengatur dengan jelas akan membantu kita dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan layak bagi anak-anak di Kaltim,” tutupnya.
Diharapkan, dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah provinsi, kabupaten, serta berbagai stakeholder, perlindungan terhadap anak di Kaltim dapat terwujud dengan lebih baik dan komprehensif.
