Paperkaltim.id, Samarinda – Sekretaris DPD Provinsi Kalimantan Timur dari Partai PDI Perjuangan, Ananda Emira Moeis, memberikan tanggapan tegas atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengenai penetapan jadwal pemilihan umum (Pemilu) yang akan berlangsung secara terpisah antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah.
Putusan ini menetapkan bahwa mulai tahun 2029, pemungutan suara untuk anggota DPR, anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan dilakukan secara serentak, sedangkan pemilihan untuk anggota DPRD, gubernur, bupati, dan walikota akan dilaksanakan paling lambat dua tahun enam bulan setelahnya.
Langkah ini menandai sebuah babak baru dalam praktik demokrasi di Indonesia, mengakhiri tradisi “Pemilu 5 kotak” yang telah berlaku selama ini.
Dalam pernyataannya, Ananda menekankan perlunya sikap hati-hati dalam menghadapi implementasi keputusan ini.
“Kita tunggu saja bagaimana implementasinya ke depan. Tentu saja keputusan ini harus diikuti dengan perubahan undang-undang dan pelaksanaan petunjuk teknis yang jelas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim itu, juga menyampaikan harapannya bahwa pemisahan pemilihan ini dapat meningkatkan kualitas pemilu dan memudahkan pemilih dalam menunaikan hak suaranya.
“Dengan pemisahan ini, kami berharap proses demokrasi dapat berlangsung lebih efisien, sejalan dengan upaya memperkuat kedaulatan rakyat,” tambah Ananda.
Menyinggung isu masa jabatan anggota dewan yang mungkin terpengaruh oleh pemisahan ini.
“Ini bukan soal untung atau rugi. Tugas kita sebagai wakil rakyat adalah berat, dan kita harus fokus pada amanah yang telah diberikan kepada kita. Mari kita jalankan tugas ini sebaik mungkin.” tegasnya.
Ananda juga menegaskan pentingnya kesiapan para pemimpin daerah dalam mengambil tanggung jawab tersebut. “Yang terpenting di daerah adalah melakukan yang terbaik untuk rakyat Kaltim,” katanya.
Keputusan MK ini diperkirakan akan memberikan dampak yang signifikan terhadap dinamika politik di Indonesia. Ananda mengajak semua pihak untuk bersikap proaktif dan bersiap menghadapi perubahan ini demi tercapainya pemilu yang lebih baik dan berintegritas.(*)
