Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Persoalan Zonasi Penerimaan Siswa Baru yang Harus Segera Diselesaikan

Foto : Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan.

Paperkaltim.id, SAMARINDA – Isu zonasi dalam penerimaan siswa baru di Kalimantan Timur (Kaltim) semakin memprihatinkan dan dirasakan luas oleh masyarakat. Hingga saat ini, persoalan ini belum menemukan solusi yang tuntas, sehingga Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim merasa perlu untuk segera mengambil langkah konkretnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa pendekatan yang diambil dalam menangani masalah zonasi ini perlu diubah secara substansial.

Penamaan panitia seleksi penerimaan siswa baru yang diubah menjadi SPMB tidak menyelesaikan persoalan substansi yang ada. Kita harus melihat ini dari perspektif yang lebih dalam,” ujarnya dengan tegas.

Agusriansyah mengingatkan bahwa sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tujuan negara.

Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan formal, non-formal, dan informal sesuai dengan usia mereka.

Substansi dari regulasi ini harus ditegakkan. Kita perlu mengingat bahwa peraturan yang dibuat oleh Menteri Pendidikan Nasional tidak bersifat absolut dan harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan,” paparnya.

Anggota DPRD ini juga mencermati bahwa seringkali aspek-aspek kearifan lokal diabaikan dalam implementasi kebijakan pendidikan

Agusriansyah menekankan pentingnya mendengarkan suara masyarakat agar solusi yang dicapai dapat bersifat adil dan berkelanjutan.

Kita tidak ingin alasan seperti jumlah rombongan belajar (rombel) dijadikan justifikasi untuk terus membiarkan masalah ini berlarut-larut. Sudah saatnya kita mengambil langkah nyata untuk merumuskan kebijakan pendidikan yang sesuai dengan konteks dan kebutuhan masyarakat Kaltim,” tambahnya.

DPRD Kaltim, khususnya Komisi IV, berkomitmen untuk mendiskusikan dan mencari solusi konkret terkait isu zonasi penerimaan siswa baru.

Kami ingin memastikan bahwa setiap anak di Kaltim dapat memperoleh hak pendidikan yang layak dan adil,” tutup Agusriansyah. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *