Paperkaltim.id, Samarinda – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, yang akrab disapa Hamas, menyampaikan sambutan positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal Pemilihan Nasional (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurutnya, keputusan ini tidak hanya memberikan kejelasan penyelenggaraan pemilu, tetapi juga tergolong lebih bijak dibandingkan dengan opsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
Dalam pengumuman yang dikeluarkan hari ini, MK mengatur bahwa Pilkada serentak dijadwalkan berlangsung antara dua hingga dua tahun enam bulan setelah Pemilu Nasional pada 2029, dengan target pelaksanaan pada tahun 2031.
“Putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu ini kami sambut dengan positif daripada harus menambah masa jabatan hingga dua tahun,” ujar Hamas.
Dia menekankan bahwa pemisahan ini memberikan keuntungan bagi daerah, karena memungkinkan pemerintah daerah untuk lebih fokus dalam menjalankan kinerjanya tanpa terikat dengan agenda politik yang padat.
Hamas juga menggarisbawahi pentingnya keputusan ini bagi dinamika pemerintahan lokal, karena dapat mengurangi perdebatan mengenai tambahan masa jabatan yang dapat mengganggu kinerja pemerintahan.
“Kami percaya bahwa dengan adanya kepastian ini, pemerintah daerah bisa lebih proaktif dan fokus dalam melaksanakan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Namun, di balik sambutan positif tersebut, Hamas juga mengingatkan akan potensi ketegangan yang mungkin terjadi di tingkat nasional.
Dia menyoroti bahwa masa jabatan anggota DPR RI dan DPD RI tetap lima tahun tanpa adanya penyesuaian, yang dapat menimbulkan ketimpangan.
“Bagaimana jika terjadi ketimpangan? Pemerintah pusat yang ditugaskan merancang undang-undang bakal merasa dirugikan karena hanya memiliki lima tahun, sementara daerah mendapatkan tambahan dua tahun,” ungkapnya.
Meski demikian, Hasanuddin menegaskan komitmennya untuk mengikuti keputusan yang diambil oleh MK.
“Kita sebagai daerah akan mengikuti kebijakan pusat yang sudah diputuskan oleh otoritas tertinggi,” ujarnya dengan tegas.
Dengan adanya kejelasan mengenai mekanisme penyelenggaraan pemilu lokal, Hamas berharap bahwa pilkada serentak 2031 akan berjalan lebih matang dan tidak menghambat agenda pembangunan serta pemerintahan.
Dia percaya bahwa keputusan ini akan menjadi acuan baru bagi seluruh pemangku kepentingan.
Sebagai penutup, Ketua DPRD Kaltim mengajak semua pihak untuk bersinergi demi terwujudnya pemerintahan daerah yang lebih fokus dan proaktif, seraya memastikan bahwa semua langkah yang diambil sejalan dengan hasil keputusan MK.(*)
