Paperkaltim.id, SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengambil keputusan penting terkait pemberhentian Kepala Sekolah dari SMA Negeri 10 Samarinda.
Keputusan ini diambil setelah adanya dugaan terkait sikap yang dianggap tidak koperatif dari pihak kepala sekolah, khususnya dalam menghalang-halangi proses pemindahan kembali sekolah tersebut ke lokasi semula di Jalan H.M. Rifaddin, Samarinda Seberang.
Pemberhentian ini menimbulkan beragam tanggapan di masyarakat, termasuk dari kalangan legislatif. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Ananda Emira Moeis, memberikan pernyataan terkait situasi tersebut.
“Saya kan belum tahu permasalahan secara detail, tapi yang pastinya untuk bidang pendidikan, semua anak-anak kan mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang layak.”
Ananda menekankan pentingnya langkah-langkah konkret dari Disdikbud untuk memastikan kegiatan pembelajaran bagi siswa-siswi SMA Negeri 10 Samarinda tidak terganggu akibat keputusan ini.
“Saya berharap semua pihak dapat berkoordinasi dan menyelesaikan masalah ini dengan baik, agar hak pendidikan anak-anak tidak terhambat. Mari kita utamakan kepentingan anak bangsa dalam menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.
Wakil Ketua DPRD itu juga mengingatkan bahwa informasi yang tersedia saat ini masih perlu didalami lebih lanjut.
“Saya belum bisa memberikan komentar lebih dalam karena belum memiliki semua informasi yang lengkap. Saya sarankan agar pihak-pihak yang terlibat dapat berkomunikasi dengan Komisi 4 untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut,” ujarnya.
Pemberhentian Kepala Sekolah ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diselesaikan dengan transparansi dan keadilan, demi kepentingan pendidikan anak-anak di SMA Negeri 10 Samarinda.
Disdikbud Kaltim berkomitmen untuk selalu mengutamakan kepentingan siswa dan memberikan perhatian yang optimal terhadap proses pendidikan di daerah ini.(*)
Adv/DPRDKaltim
