Paperkaltim.id, SAMARINDA – Masalah kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di jalan-jalan Kalimantan Timur (Kaltim) telah menjadi perhatian serius masyarakat. Keberadaan kendaraan ODOL yang terus melintas menimbulkan keresahan, baik dari segi keamanan jalan, keselamatan pengguna jalan lainnya, maupun dampaknya terhadap kerusakan infrastruktur.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mengungkapkan dukungannya terhadap rencana pemerintah pusat yang akan menerapkan kebijakan Zero ODOL mulai tahun 2026.
Menurut Reza, kebijakan ini sangat penting untuk menanggulangi permasalahan yang ada, namun juga memerlukan dukungan dari berbagai pihak untuk dapat diimplementasikan dengan baik.
“Perlunya kesiapan regulasi dan infrastruktur yang memadai menjadi tantangan serius dalam implementasi kebijakan Zero ODOL di daerah. Kami mencatat bahwa saat ini kita masih menghadapi lemahnya penegakan aturan, serta belum adanya turunan Perda atau Pergub yang mengatur sanksi spesifik bagi pelanggaran ODOL,” jelas Reza.
Dia menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL yang masih kurang optimal dari pihak Dinas Perhubungan Kaltim perlu segera ditingkatkan.
“Kami mengamati bahwa penempatan alat timbang di beberapa wilayah juga belum memenuhi standar, sehingga melemahkan penegakan hukum di lapangan,” tambah Reza.
Reza juga menyatakan keprihatinannya mendengar bahwa hingga saat ini, turunan dari Perda maupun Pergub terkait ODOL masih belum sepenuhnya tersedia, dan yang ada saat ini hanya mengacu pada aturan lalu lintas umum yang tidak mencakup sanksi tegas untuk pelanggaran ODOL.
“Jika tidak ada langkah konkret yang diambil untuk memperkuat regulasi dan penegakan hukum, maka kebijakan Zero ODOL yang direncanakan akan menghadapi kesulitan dalam pelaksanaannya. Kami berharap dukungan dari pemerintah daerah, dapat segera menindaklanjuti hal ini agar dapat bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan di Kaltim,” pungkasnya.
Dirinya mengharapkan, adanya langkah-langkah nyata dapat segera diambil untuk menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan tertib di Kalimantan Timur.(*)
