Paperkaltim.id, SAMARINDA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang terdiri dari 17 bab dan 90 pasal.
Ranperda tersebut, Demmu sapaan akrabnya, mengatakan dirancang untuk menjadi pedoman dan arah baru dalam mengembangkan sektor pendidikan di Kalimantan Timur ke depan.
Demmu menjelaskan bahwa Ranperda ini mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dari ketentuan umum, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, hingga pengaturan pendidikan inklusif, Ranperda ini bertujuan untuk memajukan sistem pendidikan yang lebih baik dan berkualitas tinggi.
“Secara keseluruhan, Ranperda ini memberikan arahan yang jelas dan komprehensif untuk meningkatkan pendidikan di Kalimantan Timur. Beberapa aspek yang patut dicatat antara lain sebagai berikut,” ungkap Baharuddin.
- Inovasi Daerah:
Bab tentang inovasi daerah dihadirkan untuk membuka ruang bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan secara kreatif dan berbasis teknologi. - Alokasi Anggaran Pendidikan:
Ranperda ini mewajibkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD Provinsi, sebagai bentuk komitmen pemda terhadap pengembangan pendidikan melalui beasiswa, infrastruktur, dan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. - Pendidikan Inklusif:
Pengakuan dan pengaturan terhadap pendidikan inklusif dan layanan khusus, terutama bagi anak-anak di daerah terpencil, masyarakat adat, dan mereka yang mengalami bencana. - Peran Masyarakat:
Penguatan peran masyarakat, termasuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, agar lebih berdaya dalam mengawasi dan mendukung penyelenggaraan pendidikan. - Aturan Pendirian Sekolah:
Penyempurnaan aturan mengenai pendirian, perubahan, dan penutupan Satuan Pendidikan yang kini lebih rinci serta memperhatikan kelayakan wilayah dan kebutuhan masyarakat. - Teknologi Pendidikan:
Penerapan sistem informasi pendidikan berbasis teknologi di tingkat pemerintah dan Satuan Pendidikan swasta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. - Sanksi Administratif:
Pemberian sanksi administratif kepada pihak-pihak yang melanggar prinsip-prinsip non-komersialisasi pendidikan serta larangan menjual buku atau perlengkapan sekolah.
“Dengan demikian, dapat kami sampaikan bahwa Ranperda ini tidak sekadar mengulang aturan lama; melainkan menghadirkan semangat baru, visi baru, dan arah baru bagi pendidikan di Kalimantan Timur. Kami berharap semua elemen masyarakat dapat mendukung dan mengawal proses ini sehingga pendidikan di daerah kita semakin maju dan berkualitas,” tutup Baharuddin.
Ranperda penyelenggaraan pendidikan, Demmu meminta agar dapat dibahas lebih lanjut oleh DPRD dan diharapkan dapat disahkan dalam waktu dekat, sebagai bagian dari komitmen Provinsi Kalimantan Timur untuk investasi pada generasi masa depan.(*)
Adv/DPRDKaltim
