Kukar Terapkan Efisiensi Akibat DBH Dipangkas 50 Persen

Paperkaltim.id, Kutai Kartanegara – Dana bagi hasil (DBH) yang seharusnya diterima Kutai Kartanegara (Kukar) pada 2025 dipangkas hingga 50 persen. Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus melakukan efisiensi anggaran.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menjelaskan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, transfer DBH hanya sebesar Rp1,5 triliun. Padahal semestinya Kukar menerima Rp3 triliun.

“Dana yang masuk hanya setengah dari seharusnya. Pemkab Kukar harus segera menyesuaikan anggaran,” ujar Aulia.

Aulia memastikan program prioritas tidak akan terganggu. Sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial akan tetap aman. Sementara kegiatan yang bisa ditunda akan dikurangi.

Efisiensi difokuskan pada pemangkasan biaya operasional, termasuk perjalanan dinas, konsumsi rapat, hingga pengalihan rapat tatap muka menjadi rapat daring. Menurut Aulia, strategi ini dilakukan agar masyarakat tidak merasakan dampak langsung dari kebijakan penghematan.

Data dari laman resmi Kukar mencatat belanja daerah tahun 2025 sebesar Rp7,8 triliun. Dengan berkurangnya DBH, Pemkab harus menata kembali penggunaan anggaran untuk menjaga stabilitas fiskal.

Selain itu, Kukar merupakan salah satu kontributor besar penerimaan negara dari sektor migas dan batubara. Berdasarkan laporan keuangan Pemprov Kaltim, lebih dari 30 persen DBH di provinsi ini berasal dari Kukar.

Aulia menegaskan Pemkab akan berupaya keras menjaga pelayanan publik tetap optimal. “Masyarakat Kukar tidak boleh terganggu dengan penyesuaian anggaran ini,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *