Kutai Kartanegara – Menjelang batas akhir penyampaian nota keuangan daerah, suasana Pendopo Odah Etam, Jumat malam (31/10/2025), sempat penuh harap. Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri bersama Wakil Bupati Rendi Solihin telah bersiap mengikuti Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kukar yang dijadwalkan membahas Nota Keuangan dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Namun hingga waktu bergulir mendekati tengah malam, kabar yang ditunggu tak kunjung datang paripurna batal dilaksanakan.
Padahal, sidang tersebut merupakan tahapan strategis dalam siklus keuangan daerah. Nota keuangan menjadi pijakan utama dalam penyusunan kebijakan fiskal, arah pembangunan, dan transparansi penggunaan APBD tahun berikutnya.
Keterlambatan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemangku kebijakan, sebab batas waktu penyampaian nota keuangan berdasarkan panduan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir pada 31 Oktober 2025. Jika melampaui batas itu, potensi ketidaksesuaian antara rencana kerja dan struktur anggaran tahun 2026 bisa terjadi.
Bupati Aulia memastikan seluruh kewajiban dari pihak eksekutif sudah rampung.
“Sesuai amanat MCP KPK, kami sudah unggah dokumen lengkap beserta tanda terima. Saya dan Pak Wabup sudah standby menunggu pelaksanaan paripurna, tapi sampai pukul 23.30 WITA tidak ada kabar. Baru kemudian kami mendapat informasi pembatalan,” jelasnya.
Ia menegaskan, tidak ada kendala dari sisi pemerintah daerah. Semua berkas telah diverifikasi BPKAD Kukar dan disesuaikan dengan visi Kukar Idaman Terbaik.
“Kami sudah siap sejak awal. Sekarang tinggal menunggu jadwal baru dari DPRD agar proses ini tetap sesuai ketentuan waktu,” tambah Aulia.
Wakil Bupati Rendi Solihin menyebut situasi ini baru pertama kali terjadi di Kukar. Ia menilai keterlambatan paripurna dapat berdampak serius pada keberlanjutan perencanaan fiskal.
“Kalau nota keuangan belum disampaikan, otomatis kebijakan anggaran tahun depan bisa berpatokan pada asumsi lama. Padahal situasi ekonomi sudah berubah, tidak bisa disamakan,” tegas Rendi.
Menurutnya, APBD bukan sekadar angka, melainkan arah hidup masyarakat Kukar dalam satu tahun anggaran. Karena itu, koordinasi antara legislatif dan eksekutif harus berjalan beriringan, bukan saling menunggu.
Bupati Aulia juga mengingatkan, penundaan yang berlarut-larut dapat menimbulkan risiko serius — dari ketidakpastian kebijakan hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
“Kalau dasar fiskalnya belum pasti, bagaimana perangkat daerah bisa merencanakan program dengan tepat?” ujarnya.
Dengan proyeksi APBD Kukar 2026 yang mencapai Rp6,5 hingga Rp7 triliun, kejelasan jadwal paripurna kini menjadi kunci. Tanpa nota keuangan yang disahkan tepat waktu, arah pembangunan dan pelayanan publik bisa ikut terganggu.
Di tengah situasi itu, Aulia berharap agar komunikasi antara pemerintah dan DPRD tetap terjaga.
“Semua ini untuk masyarakat Kukar. Kita ingin perencanaan berjalan tertib, anggaran digunakan efektif, dan pembangunan bisa dirasakan oleh semua,” tutupnya.
Oleh karena hal itu, mata publik menunggu langkah selanjutnya dari DPRD Kukar apakah paripurna akan segera dijadwalkan ulang, atau kembali terjebak dalam penundaan yang berpotensi memperlambat laju pembangunan daerah.
